Medan|delidaily.net – Mahasiswa Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Sumatera Utara menyatakan kekecewaan dan kemarahan mendalam atas vonis ringan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Medan terhadap dua terdakwa kasus penguasaan lahan ilegal dan alih fungsi kawasan konservasi Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut.
Dua terdakwa, Alexander Halim alias Akuang dan Imran, Kepala Desa Tapak Kuda, hanya dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, jauh di bawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta 15 tahun. Putusan ini dinilai tidak sebanding dengan kerusakan lingkungan dan kerugian negara yang ditimbulkan, dan berpotensi menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum lingkungan di Indonesia.
“ Vonis 10 tahun untuk kejahatan yang merusak kawasan hutan lindung, merugikan negara miliaran rupiah, dan menguntungkan pelaku hingga hampir Rp70 miliar adalah bentuk kemunduran dalam upaya perlindungan lingkungan hidup dan keadilan. Terlebih, alasan kesehatan dijadikan dasar untuk meringankan hukuman. Ini sangat tidak masuk akal,” tegas Ananda Rizki Tambunan, Koordinator MAKI Sumut.
Berdasarkan fakta persidangan, kedua terdakwa terbukti secara sah menguasai 210 hektar lahan ilegal di dalam kawasan konservasi dan mengalihfungsikannya menjadi perkebunan sawit. Tindakan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menyebabkan kerugian ekologi jangka panjang. Negara dirugikan sebesar Rp10,5 miliar, sementara keuntungan ilegal yang diperoleh kedua terdakwa mencapai Rp69,6 miliar.
MAKI juga menyoroti proses persidangan yang penuh kejanggalan, di mana penundaan sidang dilakukan berulang kali tanpa penjelasan yang jelas kepada publik. Hal ini menimbulkan kesan bahwa ada potensi gangguan dalam proses peradilan yang seharusnya berjalan secara independen dan transparan.
“ Penundaan yang terjadi berkali-kali, diikuti dengan vonis yang tidak proporsional, menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Ketika pelaku kejahatan lingkungan dihukum ringan, publik berhak mempertanyakan keberpihakan hukum. Apakah kerusakan lingkungan bisa begitu mudah dimaafkan hanya karena alasan kesehatan?” ujar Ananda.
Menurut MAKI, vonis ini mencerminkan bahwa kejahatan lingkungan masih belum dianggap serius oleh sebagian lembaga peradilan. Padahal, perusakan kawasan konservasi seperti Suaka Margasatwa Karang Gading berdampak langsung pada keberlangsungan ekosistem, kehidupan masyarakat sekitar, dan keberlanjutan lingkungan hidup di Sumatera Utara.
MAKI mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) untuk mengajukan banding terhadap putusan tersebut demi mengembalikan marwah hukum dan memberi efek jera kepada pelaku kejahatan lingkungan. MAKI juga mendorong Komisi Yudisial untuk melakukan pemeriksaan etik terhadap majelis hakim yang menangani perkara ini, guna memastikan tidak ada pelanggaran dalam proses pengambilan putusan.
Lebih lanjut, MAKI menyerukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar turut melakukan supervisi dan penelusuran lebih dalam terhadap kemungkinan keterlibatan aktor lain, baik dari sektor pemerintahan maupun swasta, yang memungkinkan terjadinya penguasaan dan eksploitasi ilegal di kawasan hutan lindung tersebut.
Di sisi lain, MAKI mendorong Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara untuk segera melaksanakan pemulihan ekologis di wilayah yang rusak, serta memperkuat sistem pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran lingkungan di kawasan konservasi lainnya.
“ Ini bukan sekadar soal menghukum dua orang terdakwa. Ini tentang sejauh mana negara berani bersikap tegas terhadap kejahatan yang merusak lingkungan hidup kita. Jika hukum terus lemah terhadap mafia lahan, maka jangan salahkan rakyat bila kelak turun ke jalan, ” tegas Ananda.
Sebagai organisasi mahasiswa yang konsisten dalam advokasi anti korupsi dan keadilan, MAKI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga ke tingkat tertinggi. Bila proses hukum berjalan lambat dan keadilan diabaikan, MAKI siap melakukan aksi massa sebagai bentuk perlawanan terhadap impunitas pelaku kejahatan lingkungan.
“ Kejahatan lingkungan adalah kejahatan terhadap generasi mendatang. Kami tidak akan berhenti sampai keadilan ditegakkan dan kawasan yang dirusak benar-benar dipulihkan. Ini komitmen kami sebagai anak muda yang berpihak pada bumi dan masa depan, ” pungkas Ananda.