Madina|delidaily.net – Ketua Gerakan Pemuda Al Washliyah Kabupaten Mandailing Natal Menilai Konflik internal di tubuh Al Jam’iyatul Washliyah mengenai kepemimpinan Universitas Al Washliyah (UNIVA) Labuhanbatu semakin memanas. Pengurus Besar (PB) Al Washliyah secara resmi mengeluarkan surat jawaban somasi sekaligus somasi balik terhadap Rektor nonaktif UNIVA Labuhanbatu, Saudara BU.
Surat bernomor Int-213/PB-AW/XXII/IX/2025 tersebut, tertanggal 18 September 2025, secara tegas menolak seluruh isi somasi yang sebelumnya dilayangkan oleh BU. PB Al Washliyah menegaskan bahwa penonaktifannya sebagai Rektor adalah sah sesuai statuta organisasi dan mendesaknya untuk mengembalikan semua aset inventaris kampus.
Dukungan dari Akar Rumput
Sikap tegas PB Al Washliyah ini mendapat dukungan dari basisnya.Jaya Suprada, S.Pd. , Ketua GP Al Washliyah Mandailing Natal, menyatakan dukungan penuh terhadap somasi balik tersebut. Ia menilai tindakan BU sebagai “konyol” dan bentuk “pembangkangan” terhadap otoritas PB Al Washliyah.
“Amin berpendapat bahwasanya apa yang dilakukan saudara B.U adalah tindakan konyol yang bersifat pembangkangan terhadap pengurus PB Al washliyah dan sifat ketidaktahuan bahwasanya pihak PB lah yang menentukan pengangkatan ‘pembantu’ PB untuk mengurusi lembaga-lembaga pendidikan,” ujarnya.
Isi Pokok Somasi Balik PB Al Washliyah
Dalam suratnya yang panjang dan detail, PB Al Washliyah memaparkan beberapa argumen kunci:
Legalitas Penonaktifan: PB menegaskan bahwa BU telah dinonaktifkan berdasarkan SK yang sah dan tidak lagi berhak menggunakan gelar, fasilitas, atau atribut sebagai Rektor.
Kewenangan Mutlak PB: Surat tersebut menekankan bahwa kewenangan tertinggi atas perguruan tinggi Al Washliyah berada di tangan PB, bukan di Majelis Pendidikan. Setiap keputusan Majelis Pendidikan yang bertentangan dengan PB dinyatakan cacat administrasi dan hukum.
Dasar Hukum Statuta: PB mengutip banyak pasal dalam Statuta UNIVA Labuhanbatu untuk memperkuat posisinya, terutama pasal yang menyatakan bahwa semua harta benda universitas adalah milik organisasi Al Washliyah, bukan milik rektor (Pasal 25 ayat 1), dan kewenangan PB untuk memberhentikan rektor yang melanggar (Pasal 50 ayat 4).
Somasi Balik dan Ultimatum 24 Jam: PB Al Washliyah memberi ultimatum kepada BU untuk dalam waktu 1×24 jam:
- Meminta maaf dan menyatakan patuh kepada keputusan PB.
- Mencabut surat edaran yang telah dikeluarkannya.
- Menghapus (take down) pemberitaan di media sosial yang dianggap tidak benar.
- Mengembalikan semua aset inventaris, termasuk 1 unit Mobil Kijang Innova, kunci ruangan, dan stempel universitas kepada Pelaksana Tugas (Plt) Rektor.
Konsekuensi Jika Ultimatum Diabaikan
PB Al Washliyah mengancam akan mengambil langkah tegas jika ultimatum tersebut tidak dipatuhi. Langkah-langkah itu berupa:
- Pemberhentian tidak hormat dari jabatan Rektor.
- Pemecatan sebagai dosen tetap.
- Permintaan pencabutan Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) kepada Kementerian Pendidikan.
- Pelaporan kepada pihak berwajib dengan dugaan penggelapan aset inventaris milik PB Al Washliyah.
Surat ini menandai babak baru dalam konflik ini, di mana PB Al Washliyah tidak hanya bertahan tetapi juga melancarkan serangan balik yang lebih ofensif dengan memberikan deadline yang sangat ketat.