Delidaily.net – Batu Bara
Dua orang Oknum aparat Desa Empat Negeri Kecamatan Datuk Lima Puluh Kabupaten Batu Bara, masing-masing MF dan AB diboyong ke Mapolres Batu Bara atas dugaan melakukan pemotongan dana Bantuan Lansung Tunai (BLT) Desa terdampak Covid-19 tahap I Tahun 2022.
Pasalnya kedua oknum tersebut terjaring Tim Saber Pungli Polres Batu Bara, Rabu (8/6/22) sekira pukul 11.00 Wib.
Selain kedua perangkat desa, sejumlah dokumen dan sejumlah uang diamankan petugas. Sementara Plt Kades, Sekretaris Desa dan Bendahara diminta hadir ke Polres untuk dimintai keterangan.
Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Jhon H Tarigan membenarkan sempat mengamankan sejumlah perangkat desa terkait dugaan pemotongan BLT-DD di Desa Empat Negeri.
“Bukan OTT. Setelah diambil keterangan mereka kita kembalikan dan kasusnya masih didalami”, terang Kasat, Kamis (9/6/22).

Dikonfirmasi di kantornya, Kamis (9/6/22), Pj. Kepala Desa Empat Negeri Juahir membenarkan telah terjaring tim saber pungli Polres Batu Bara yakni , Pj Kades, Sekdes dan 2 Kaur semalam telah dimintai keterangan di Polres Batu Bara”, aku Pj Kades.
Terkait pemotongan BLT sebesar Rp. 300 ribu dari 122 penerima BLT dibenarkan Pj Kades.
Dikatakan Pj Kades, alasan pemotongan demi pemerataan. Namun dirinya baru sadar setelah terjaring OTT bahwa kebijakan yang ditempuhnya memotong BLT ternyata salah.
Dijelaskan Juahir, sebelumnya penerima BLT di Desa Empat Negeri sebanyak 178 orang namun tahun 2022 tinggal 122 orang. Sedangkan 56 orang yang sebelumnya menerima BLT, mulai tahun ini tidak lagi mendapat bantuan.
“Jadi demi pemerataan, berdasarkan musyawarah dengan tokoh masyarakat, BPD dan sebagian penerima BLT maka kita ambil kebijakan mengambil Rp. 300 ribu dari setiap orang penerima BLT dan memberikannya kepada 56 orang yang tidak lagi mendapat BLT. Karena uangnya masih bersisa maka kita tambahkan 5 orang lagi sehingga warga yang menerima uang sebesar Rp. 600 ribu menjadi 51 orang”, urai Pj Kades
Sebelumnya ditempat dan waktu yang sama, Kadis PMD Radiansyah F Lubis menjawab wartawan menyebutkan tidak boleh ada pemotongan dana BLT dengan dalih apapun.
“Pemotongan itu salah. Itu pelanggaran. Jelas aturan melarang pemotongan tersebut”, tandas Radiansyah.
Meski begitu Radiansyah menyebutkan mungkin maksud pemotongan tersebut baik untuk menolong masyarakat tapi caranya salah dan tidak dibenarkan.
Menjawab tindakan yang akan dijatuhkan kepada aparat desa yang melakukan pemotongan, Radiansyah menyebut akan dilakukan pembinaan. “Terlebih pihak desa mengaku tidak ada menarik manfaat pribadi dari pemotongan tersebut”, ungkap Radiansyah.
“Untuk 61 orang yang belum menerima BLT, kita sarankan nanti di P-APBDes agar dianggarkan penambahan penerimanya”, ujar Radiansyah.
Dan memberi arahan agar dana yang dipotong tersebut dikembalikan kepada 122 penerima BLT.
Diketahui, tercatat 122 KPM BLT-DD di Desa Empat Negeri. Dari jumlah itu seluruhnya mengalami pemotongan bantuan.