SERGAI,delidaily.net,– Penggalangan, yang terletak di Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai, melakukan kegiatan sosialisasi penting kepada masyarakatnya. Acara tersebut dihadiri oleh masyarakat dan seluruh kepala dusun, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta petugas keamanan setempat seperti Babinkamtibmas dan Babinsa 24/TTS, Selasa (27/2) siang.
” Sosialisasi tersebut bertujuan untuk mengedukasi masyarakat seputar keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah Desa Penggalangan. Selain itu, juga dilakukan penjelasan terkait proses penyaluran bantuan beras dari Kementerian Sosial (Kemensos) melalui Kantor Pos Tebing Tinggi dan kantor desa Penggalangan,” ujar Kepala desa Penggalangan, Boini di konfirmasi wartawan di ruang Kantor Desa Penggalangan.
Kepala Desa Penggalangan, Boini, didampingi oleh Kasi Kesos, Irama Sirait, memberikan penjelasan mengenai prosedur pengambilan beras bantuan. Mereka menjelaskan bahwa pengambilan beras dari kantor Pos diizinkan dengan syarat yang tertulis dalam surat pernyataan resmi.
“Surat permohonan pembagian beras dari kantor Desa Penggalangan pada tanggal 5 Februari 2024, namun penyerahan beras dari pihak kantor pos ke kantor desa sebanyak 180 sak karung beras 10 Kg terealisasi pada 6 Pebruari 2024, sore.
Hal ini menjadi dasar kesepakatan antara pihak desa dan kantor pos. Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa pembagian beras tidak dapat dilakukan pada tanggal 8 hingga 14 Februari 2024, dan akan dilanjutkan kembali setelah hari Pemilihan Umum (Pemilu) pada tanggal 15 Februari 2024, tetapi karena masih kesibukan pemilu penyaluran beras di lanjutkan pada 20 Pebruari ” cetusnya.
Menurutnya, kerjasama antara pihak desa dan kantor pos Tebing Tinggi ini menjadi langkah penting dalam memastikan distribusi bantuan beras kepada masyarakat yang membutuhkan. Dengan adanya koordinasi yang baik, diharapkan proses penyaluran bantuan tersebut dapat berjalan lancar dan tepat waktu sesuai dengan kebutuhan masyarakat Desa Penggalangan.
Sementara PT Indonesia (Persero) Kantor Pos Cabang Tebing Tinggi juga mengeluarkan surat pernyataan resmi, berdasarkan waktu yang telah disampaikan oleh kantor pos Tebing Tinggi terkait pembagian bantuan beras Januari 2024 di mana batas waktu pengambilannya beras tersebut yaitu pada tanggal 24 Februari 2024.
Berdasarkan surat permohonan pembagian beras dari kantor kepala Desa penggalangan pada tanggal 5 Februari 2024 yang berisikan bahwa adanya permohonan dari masyarakat desa untuk melakukan pengambilan Bansos beras di kantor desa penggalangan maka kami dari pihak kantor pos Tebing Tinggi menyetujui untuk melakukan pembagian beras bantuan tersebut di kantor kepala Desa penggalangan sesuai dengan ketentuan dan tanggung jawab pihak desa untuk jadwal pembagian beras tersebut tidak dapat dilakukan di tanggal 8 14 Februari 2024 dan dapat dilakukan kembali setelah hari Pemilu yaitu pada tanggal 15 Februari 2004
Maka untuk pengambilan beras sisa dari desa dapat dilakukan oleh pihak desa yang bersangkutan dengan ketentuan dari pihak PT Pos Tebing Tinggi dan melampirkan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM), perwakilan penerima bantuan pangan secara kolektif tahun 2024 hal ini diketahui oleh satgas bantuan cadangan pangan 2024 PT Pos Cabang Tebing Tinggi, Angga.
(Syaiful)