Kanal

Network

Logo DelidailyPenting Dibaca Mudah Dicerna
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Delidaily Facebook
Delidaily Twitter
Delidaily Instagram
Delidaily YouTube
Android Icon iOS Icon
Copyright © 2025 Delidaily
Allright Reserved

Rekontruksi Pembunuhan Brigadir J, Dirtipidum Kembalikan Prinsip Due Process of Law

Oleh
Jumat, 2 September 2022 - 02:14 WIB

Jakarta – Delidaily.net

Kasus pembunuhan Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J memasuki babak baru. Sebagai bagian proses hukum sebelum berkas 5 tersangka masuk ke pengadilan, Timsus Polri melakukan rekonstruksi atau reka ulang yang menghadirkan 5 tersangka.

Langkah penyidik yang dipimpin Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi itu pun menuai apresiasi dari berbagai kalangan.

Pengamat Hukum Pidana Dr. Alpi Sahari, SH. M.Hum menilai, sikap tegas Brigjen  Andi Rian Djajadi di dalam rekonstruksi peristiwa menghilangkan nyawa Brigadir J harus dijadikan contoh untuk mengembalikan prinsip ‘Due Process of Law’ atau perwujudan dari sistem peradilan pidana yang benar-benar menjamin, melindungi, dan menegakkan hak asasi manusia dalam penegakan hukum.

“Rekonstruksi yang dilakukan oleh Bareskrim Polri pada prinsipnya ditujukan dalam kerangka kepentingan pembuktian atas perbuatan para pelaku yang menghilangkan nyawa Brigadir J sehingga jaksa penuntut umum (JPU) dan Hakim yang menyidangkan perkara memiliki keyakinan atas perbuatan yang dilakukan oleh para pelaku telah memenuhi rumusan delik sebagaimana dimaksud dalam dakwaan JPU,” tegasnya saat dikonfirmasi, Jum’at (2/9/2022).

Foto : Dr. Alpi Sahari, SH. M.Hum

Artinya, lanjut Alpi, bahwa rekonstruksi yang dilakukan oleh penyidik bersama-sama dengan JPU dalam suatu peristiwa pidana pada dasarnya berorientasi untuk memberikan perlindungan terhadap korban dalam proses penegakan hukum yang berlandaskan due prosess of law.

“Sikap tegas Brigjen Andi Rian selaku Dirtipidum Bareskrim Polri perlu diapresiasi untuk mengembalikan tertib hukum pidana. Disamping itu, kita juga tidak menutup mata bahwa keberhasilan pengungkapan peristiwa dan pengungkapan skenario perbuatan menghilangkan nyawa Brigadir J merupakan hasil kinerja tim Dittipidum Bareskrim Polri untuk tetap Satya Haprabu dan menjaga marwah institusi Polri ,” ujarnya.

Dosen Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara ini juga menilai, transparansi di dalam proses penyidikan tidak dimaknai menerobos aturan hukum, namun tetap dimaknai menghormati mekanisme aturan hukum (Ius Constituendum).

“Sosok Brigjen Andi Rian yang sangat tegas di dalam kegiatan rekonstruksi peristiwa hilangnya nyawa Brigadir J menunjukkan bahwa sosok ini mampu menempatkan segala sesuatu sesuai dengan tempatnya, artinya Brigjen Andi Rian mampu meletakkan crime control model dan due process model sesuai dengan mekanisme penegakan hukum pidana,” sebutnya.

Pria berlatar belakang akademisi ini juga mengatakan, sosok seperti Brigjen Andi Rian saat ini jarang ditemukan sebagai sosok yang tetap memaknai transparansi namun tetap mematuhi kaidah-kaidah hukum pidana.

“Bisa saja beliau mengambil peluang atau kesempatan mengikuti arus transparansi dengan mengikuti irama berbagai pihak dengan meminimalisir resiko mencari simpati atas peristiwa yang menjadi perhatian masyarakat. Namun hal ini tidak beliau lakukan karena penegakan hukum harus dilakukan sesuai dengan mekanisme hukum. Ketidakpercayaan berbanding lurus dengan kekeliruan memahami transparansi itu sendiri,” pungkas Dr. Alpi.

Comments are closed.

BERITA LAINNYA

Diduga Kurupsi ADD 2023, Ketua LSM LIPAN Sumut Angkat Bicara

  Deli Serdang – Delidaily.net Menurut informasi dari ketua LSM LIPAN Sumatera Utara, Pantas Tarigan M.Si, Pemerintah Desa Tanjung Garbus

| 4 bulan lalu

Perkara Proyek, Kadis PUPR Nias Barat Diduga Kebal Hukum

  MEDAN – Delidaily.net Hingga saat ini Kadis PUPR Kab. Nias Barat berinisial YN belum memberikan etikat baik kepada CV.

| 5 bulan lalu

Video Klarifikasi Yusuf Siregar Menyalahkan Pj. Bupari Deli Serdang Wirya Alrahman

  Deli Serdang – Delidaily.net Pengamat Politik, Diffa Sihombing memberi tanggapan atas Video Klarifikasi dari Ali Yusuf Siregar (AYS) terkait

| 5 bulan lalu

Pencemaran Nama Baik, Hardono Akan Tuntut Terkait Berita Miring Kehadirannya di KPU Deli Serdang

  Deli Serdang – Delidaily.net Adanya pemberitaan yang tendensius dan membangun narasi negatip di salah satu media online tentang kader

| 5 bulan lalu

Formappel RI: Copot Kadispora, Sumut Dianggap Gagal Sebagai Tuan Rumah PON 2024

  Deli Serdang – Delidaily.net Forum Masyarakat Peduli dan Pemerhati Lingkungan Republik Indonesia (Formappel RI) melalui Ketua Umum R. Anggi

Rokok Ilegal Resahkan Warga Sumut, Polisi dan Bea Cukai Diminta Segera Bertindak

  Medan – Delidaily.net Masifnya peredaran rokok ilegal dengan cukai yang diduga palsu di kota Medan khususnya dan Sumatera Utara

| 6 bulan lalu

FPI Kota Binjai Angkat Bicara Terkait Aksi Demo FUI-SU Amanar, Ini Katanya!!

  Binjai – Delidaily.net Front Persaudaraan Islam (FPI) Kota Binjai Angkat Bicara terkait aksi FUI-SU AMANAR Kota Binjai ke Pondok

| 6 bulan lalu

Mak Ropo Durian Acuhkan Peringatan Pemerintah Setempat Perihal Perda Taman Kota

  Medan – Delidaily.net Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 10 Tahun 2021, guna mewujudkan Kota Medan yang

| 6 bulan lalu

Rangkap Jabatan, Kinerja Perangkat Desa Dipertanyakan!!

  Deli Serdang – Delidaily.net Kontestasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang yang akan berlangsung pada Rabu, 27 November

| 6 bulan lalu

Pengamat Hukum Menilai M. Ali Yusuf Siregar Langgar UU Nomor 10 Tahun 2016

  Deli Serdang – Delidaily.net Barli Halim, SH., MH seorang pengamat hukum memberikan pendapatnya terhadap pencalonan AYS sebagai Bupati Deli

| 6 bulan lalu
Logo DelidailyPenting Dibaca Mudah Dicerna

TERKONEKSI BERSAMA KAMI

Delidaily Facebook
Delidaily Twitter
Delidaily Instagram
Delidaily YouTube
Copyright © 2025 Delidaily
Allright Reserved
CONTACT US

PT. Deli Cyber Corp,
Jl. Paya Pasir No.24
Tanjungmorawa 20362
Telp: 0811612375