SERGAI,delidaily.net,- Satresnarkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) menggelar press release hasil tangkapan operasi antik tahun 2024, Jumat (14/6/2024).
Dari hasil operasi antik selama 2 bulan yang dilakukan Satresnarkoba Polres Sergai mengamankan 33 tersangka dari sejumlah wilayah hukum Polres Sergai.
” Alhamdulilah selama operasi antik tahun 2024 ini, kami berhasil mengungkap 21 kasus dengan 33 tersangka,” kata Kasatresnarkoba AKP Iwan Setiawan didampingi Kasihumas Iptu Edward Sidauruk dan KBO Satresnarkoba Iptu B Manurung.
Selain tersangka, Satresnarkoba juga mengamankan total barang bukti sabu 46,82 gram dan ganja 2,6 Kg, sebut AKP Iwan Setiawan.
” Seluruh tersangka sudah dilakukan proses sidik dan sekarang sudah tahap 1 di Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ungkapnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, Satresnarkoba Polres Sergai juga menerima laporan dari masyarakat atas maraknya peredaran sabu di Kecamatan Sei Bamban.
” Alhamdulilah, laporan itu kami tindak lanjuti dan berhasil mengamankan 4 orang pengedar sabu berinisial (AS), (YIS), (HM) dan (IW), ” bilangnya.
Dari 4 tersangka ini, Satresnarkoba mengamankan barang bukti sabu 11,74 gram, sambungnya.
” Para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun,” tutupnya.
Dalam press release yang dilakukan Satresnarkoba ini turut dihadiri oleh tokoh masyarakat Kecamatan Sei Rampah.
(Syaiful).