Batu Bar|delidaily.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara resmi menahan drg. Wahid Khusyairi, mantan Kepala Dinas Kesehatan setempat, Kamis (17/7/2025) siang. Penahanan ini terkait penyidikan dugaan korupsi dalam penyaluran Dana Belanja Tak Terduga (BTT) Tahun Anggaran 2022 senilai Rp5,17 miliar.
Fakta Penting Kasus:
-
Nilai Kerugian Negara: Rp1,15 miliar (hasil audit sementara)
-
Peran Tersangka: Sebagai Pembuat Anggaran (PA)
-
Lokasi Penahanan: Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku (20 hari)
-
Dasar Hukum:
-
UU Tipikor No. 31/1999 jo UU No. 20/2001
-
SP Penahanan No. Print-02/L.2.32/Fd.2/07/2025
-
Rincian Dugaan Penyimpangan:
-
Dana BTT seharusnya dialokasikan untuk program:
✓ Pengendalian penduduk
✓ Keluarga berencana -
Didipakai untuk keperluan di luar ketentuan
-
Terjadi mark-up dan pemalsuan dokumen
Respons Kejaksaan:
“Penahanan ini penting untuk mengamankan barang bukti dan mencegah penghilangan jejak. Kami akan terus mendalami modus dan kemungkinan keterlibatan pihak lain,” jelas Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Batu Bara saat konferensi pers.
Dampak pada Masyarakat:
Kasus ini menyentuh program strategis bidang kependudukan yang seharusnya:
-
Meningkatkan akses KB bagi keluarga prasejahtera
-
Memperbaiki kualitas layanan kesehatan reproduksi
-
Mengendalikan angka stunting di Batu Bara
Perkembangan Terkini:
Penyidik sedang melacak aliran dana dan memeriksa saksi-saksi terkait, termasuk:
-
Pejabat pengelola keuangan dinas
-
Penyedia barang/jasa terlibat
-
Penerima manfaat program
Catatan Redaksi:
Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen Pemkab Batu Bara dalam reformasi birokrasi, khususnya di sektor kesehatan yang rawan penyimpangan anggaran. Masyarakat menanti proses hukum yang transparan dan tuntas.