SERGAI,delidaily.net,- Pemerintah Desa Lubuk Dendang Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai Provinsi Sumatera Utara telah merealisasikan berbagai kegiatan yang tertuang dalam APBDes Tahun 2023.
Suryani Kadus 1 Desa Lubuk Dendang saat dikonfirmasi wartawan Rabu, (17/4/2024) menjelaskan berbagai aspek kegiatan pengelolaan keuangan Dana Desa yang tertuang dalam APBDes Tahun 2023.
“Tentu saja kami sebagai Kepala Dusun pemerintah Desa Lubuk Dendang dalam pengelolaan kegiatan Dana Desa sudah didasarkan pada berbagai regulasi yang ada, yakni diantaranya Perbup Nomor 6 Tahun 2023, Permendes PDTT Nomor 8 Tahun 2022 dan PMK Nomor 201 Tahun 2022,” jelasnya.
Suryani juga menjelaskan pengelolaan Dana Desa sudah disesuaikan dengan Juklak/Juknis Tahun 2023, sehingga apa yang sudah direncanakan melalui APBDes itu, sudah benar-benar dilaksanakan dengan baik, sesuai dengan APBDes tahun 2023 yang terpampang di Kantor Kepala Desa
“Saya berharap Apa yang menjadi Program tahun 2023 ini bisa sama-sama kita awasi, kita laksanakan, saling melibatkan antara satu sama yang lain agar apapun yang menjadi program desa bisa berjalan sesuai harapan kita bersama” harapnya.
Belajar dari proses dan tahapan di tahun-tahun sebelumnya, di tahun ini bisa lebih baik lagi dari berbagai aspek,“kritik dan saran pastinya akan menjadi motivasi untuk bagaimana kami pemdes membawa lebih baik kedepannya.
“Mari semua elemen masyarakat desa lubuk dendang kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai untuk bersama-sama kita bangun desa yang kita cintai ini, sehingga desa kita lebih baik dan di contoh oleh desa-desa yang lainnya” pungkasnya.
Sementara itu Kepala Desa Lubuk Dendang Ardianto Nasution saat dikonfirmasi wartawan Selasa (16/4/2024) di selah sela acara Halal bihalal di Rumah Dinas Bupati Serdang Bedagai mengharapkan kolaboratif bersama dari semua pihak, karena peran pemerintah desa mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan.
“Perencanaan dan Pemanfaatan Dana Desa terutama pada kegiatan fisik harus menyesuaikan dengan kondisi lapangan dan sesuai dengan waktu yang sudah ditetapkan dalam SPK (Surat Perintah Kerja),” terangnya.
“Ini semua bertujuan untuk Transparansi dan Pemberitahuan kepada Masyarakat terkait Penggunaan Anggaran dan apa saja Kegiatan Desa yang di biayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2023,”tutupnya.
(Tim)