Delidaily.net || Medan – Satreskrim Polres Batubara bersama Jatanras Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap kasus pelemparan batu terhadap minibus Sartika yang menewaskan MA(19) seorang penumpang pada Jumat 29 April 2022 lalu.
Hal ini diketaui oleh awak media setelah Irjen. Pol. Drs. R.Z. Panca Putra Simanjuntak, M.Si Kapolda Sumatera Utara melalui Kombes Pol. Tatan Dirsan Atmaja Dirkrimum Poldasu saat jabarkan pengungkapan kasus tersebut di Mapoldasu di Jl SM.Raja Kota Medan hari ini, Senin (09/05/22).
Sebelum dilakukan penjabaran terlebih dahulu Kapolda Sumut Irjen. Pol. Drs. R.Z. Panca Putra Simanjuntak, M.Si
melalui Kadiv Humas Poldasu Kombes Pol Hadi Wahyudi menyampaikan pesan dari Kapolda Sumut bahwa ” media di Sumatera Utara adalah mitra startegi Polri dalam mewujudkan situasi Kamtibmas di Sumatera Utara yang kondusif “, ujar Kadiv Humas selaku pembuka konferensi pers.
Ini Penjabaran Dirkrimum Poldasu Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja
Diungkap oleh Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, 2 pelaku berhasil ditangkap pada Jumat 6/05/22 masing-masing pelaku BFS (28) dan ES (37) dengan lokasi berbeda-beda. . BFS (28) ditangkap di Kota Pematangsiantar, sementara ES ditangkap di Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara.
Dalam paparan tersebut diketahui, otak pelaku adalah ES (37) dan BFS (28) sebagai eksekutor tunggal. Pelaku sendiri diketaui melakukan aksi nya karena merasa sakit hati pernah dipecat sebagai supir diperusahaan angkutan umum tersebut, ungkap Tatan saat didampingi Kadiv Humas Poldasu dan Kasatreskrim Polres Batubara.
Masih kata Tatan, ES menerima imbalan sebesar Rp 300 ribu dari otak pelaku, namun karena aksi mereka viral dimedia masa dan diketaui ada korban jiwa, ES meminta uang tambahan kepada BFS (otak pelaku-red) sebesar Rp.3 juta untuk melarikan diri.
Sementara barang bukti yang turut diamankan adalah Handphone, batu, sepeda motor yang digunakan pelaku dan mobil minibus yang telah diamankan di Polres Batubara. Atas perbuatan para pelaku terancam pidana kurungan 15 tahun.
” Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 355 ayat 2 subsider pasal 353 subisder 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun,” pungkas mantan Kadiv Humas Poldasu ini.
Diberitakan sebelumnya, kasus pelemparan minibus Sartika terjadi pada Jumat 29 April 2022 di Jalan Lintas Sumatera Kabupaten Batubara.
Berdasarkan keterangan yang didapat, pelaku berjumlah 2 orang menggunakan sebuah sepeda motor, salah satu pelaku melemparkan batu ke arah kaca depan mobil. Akibat dari lemparan tersebut, kaca mobil pecah dan batu menghantam kepala salahsatu penumpang dibangku depan.
Korban sendiri setelah dilarikan dan mendapatkan perawatan di RS Bina Kasih Medan, akhirnya meninggal dunia.
Para pelaku akhirnya dapat ditangkap oleh tim gabungan Reskrim Polres Batubara dan Polda Sumut pada Jumat 29 April 2022, pada saat penangkapan salahsatu pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena berusaha melawan petugas saat diamankan