Kanal

Network

Logo DelidailyPenting Dibaca Mudah Dicerna
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Delidaily Facebook
Delidaily Twitter
Delidaily Instagram
Delidaily YouTube
Android Icon iOS Icon
Copyright © 2025 Delidaily
Allright Reserved

Polda Sumut Konferensi Pers Ungkap Kasus Pelemparan Minibus Sartika

Oleh
Senin, 9 Mei 2022 - 12:15 WIB

Delidaily.net || Medan – Satreskrim Polres Batubara bersama Jatanras Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap kasus pelemparan batu terhadap minibus Sartika yang menewaskan MA(19) seorang penumpang pada Jumat 29 April 2022 lalu.

Hal ini diketaui oleh awak media setelah Irjen. Pol. Drs. R.Z. Panca Putra Simanjuntak, M.Si Kapolda Sumatera Utara melalui Kombes Pol. Tatan Dirsan Atmaja Dirkrimum Poldasu saat jabarkan pengungkapan kasus tersebut di Mapoldasu di Jl SM.Raja Kota Medan hari ini, Senin (09/05/22).

Sebelum dilakukan penjabaran terlebih dahulu Kapolda Sumut Irjen. Pol. Drs. R.Z. Panca Putra Simanjuntak, M.Si
melalui Kadiv Humas Poldasu Kombes Pol Hadi Wahyudi menyampaikan pesan dari Kapolda Sumut bahwa ” media di Sumatera Utara adalah mitra startegi Polri dalam mewujudkan situasi Kamtibmas di Sumatera Utara yang kondusif “, ujar Kadiv Humas selaku pembuka konferensi pers.

Foto : Kadiv Humas Poldasu Kombes Pol Hadi Wahyudi saat bawa pembukaan konferensi Pers pengungkapan kasus pelemparan batu

Ini Penjabaran Dirkrimum Poldasu Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja

Diungkap oleh Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, 2 pelaku berhasil ditangkap pada Jumat 6/05/22 masing-masing pelaku BFS (28) dan ES (37) dengan lokasi berbeda-beda. . BFS (28) ditangkap di Kota Pematangsiantar, sementara ES ditangkap di Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara.

Dalam paparan tersebut diketahui, otak pelaku adalah ES (37) dan BFS (28) sebagai eksekutor tunggal. Pelaku sendiri diketaui melakukan aksi nya karena merasa sakit hati pernah dipecat sebagai supir diperusahaan angkutan umum tersebut, ungkap Tatan saat didampingi Kadiv Humas Poldasu dan Kasatreskrim Polres Batubara.

Masih kata Tatan, ES menerima imbalan sebesar Rp 300 ribu dari otak pelaku, namun karena aksi mereka viral dimedia masa dan diketaui ada korban jiwa, ES meminta uang tambahan kepada BFS (otak pelaku-red) sebesar Rp.3 juta untuk melarikan diri.

Sementara barang bukti yang turut diamankan adalah Handphone, batu, sepeda motor yang digunakan pelaku dan mobil minibus yang telah diamankan di Polres Batubara. Atas perbuatan para pelaku terancam pidana kurungan 15 tahun.

” Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 355 ayat 2 subsider pasal 353 subisder 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun,” pungkas mantan Kadiv Humas Poldasu ini.

Foto : Suasana Konferensi Pers pengungkapan kasus pelemparan Batu di Mapolda Sumatera Utara

Diberitakan sebelumnya, kasus pelemparan minibus Sartika terjadi pada Jumat 29 April 2022 di Jalan Lintas Sumatera Kabupaten Batubara.

Berdasarkan keterangan yang didapat, pelaku berjumlah 2 orang menggunakan sebuah sepeda motor, salah satu pelaku melemparkan batu ke arah kaca depan mobil. Akibat dari lemparan tersebut, kaca mobil pecah dan batu menghantam kepala salahsatu penumpang dibangku depan.

Korban sendiri setelah dilarikan dan mendapatkan perawatan di RS Bina Kasih Medan, akhirnya meninggal dunia.

Para pelaku akhirnya dapat ditangkap oleh tim gabungan Reskrim Polres Batubara dan Polda Sumut pada Jumat 29 April 2022, pada saat penangkapan salahsatu pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena berusaha melawan petugas saat diamankan

 

BERITA LAINNYA

Kades Wonosari Apresiasi Hasan Syukri Atas Partisipasi Hut RI

Deli Serdang || Delidaily- Kepala Desa Wonosari Suparman sambut hangat kehadiran Hasan Syukri sekaligus Apresiasi atas sumbangsih beliau dalam memeriahkan

| 1 tahun lalu

Oknum TNI Batalyon 125 Simbisa Diduga Hamili Seorang Gadis Dan Tidak Bertanggungjawab

Medan – Delidaily.net Oknum Anggota TNI AD Batalyon 125 Simbisa kabanjahe berinisial Serda JT Diduga telah menghamili seorang wanita berinisial

| 2 tahun lalu

Memohon Keadilan, Ayah dan Ibu di Medan Yakin Anaknya Tidak Terlibat Narkoba

Medan – Delidaily.net Suhada orang tua Fadli (19) seorang anak yang ditangkap Dit Narkoba Polda Sumut pada tangga 5 Desember

| 2 tahun lalu

Dua Bangunan Megah Bebas Berdiri Tanpa PBG Diduga Famili Ketua PPP Kota Medan

Medan – Delidaily.net Diduga dua bangunan megah unit ruko bebas berdiri tanpa plang Surat Izin Mendirikan Bangunan atau Persetujuan Bangunan

| 2 tahun lalu

Salah Satu Oknum Kadus Di Sergai Diduga Kerjakan Proyek Pembangunan Drainase

Sergai – Delidaily.net Pembangunan saluran drainase diduga menggunakan Dana Desa (DD) Tahun 2022 di Dusun I, Desa Lestari Dadi, Kecamatan

| 2 tahun lalu

Galian C Diduga Ilegal Masih Berkembang Biak Di Kabupaten Deli Serdang

Ka. Satpol PP Akan Tindak Sesuai SOP Galian C Ilegal Di Deli Serdang. Deli Serdang – Delidaily.net Maraknya Galian C

| 2 tahun lalu

Bapak Kapolri, 2 Bulan Kasus Penggelapan Di Poldasu Diduga Jalan Di Tempat

Medan – Delidaily.net Korban modus penggelapan mobil Honda HRV Prestige tahun 2017 dengan nopol BK 1334 DP di Urban Doorsmer,

| 2 tahun lalu

Sorotan Tajam PERS Terhadap Pemerintah Terkait Pengesahan Pasal KHUP Terbaru

Sumatera Utara – Delidaily.net Menjadi Sorotan tajam bagi Insan PERS di seluruh Nusantara, dimana baru-baru ini Ketua dan Anggota DPR-RI

| 2 tahun lalu

Dugaan Pungli Nelayan, Komisi B DPRD Sergai Akan Panggil Diskanla dan Penyuluh

Sergai – Delidaily.net Sekretaris Komisi B DPRD Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Jalaluddin meminta Bupati Sergai H Darma Wijaya menindak tegas

| 2 tahun lalu

Kejari Sergai Tak Kunjung Eksekusi Kades Blok X, Gunakan Ijazah Palsu

Sergai – Delidaily.net Muhammad Ikhwan( 50 ) warga Dusun III Desa Blok X Kecamatan Dolok Masihul Serdang Bedagai ( Sergai

| 2 tahun lalu
Logo DelidailyPenting Dibaca Mudah Dicerna

TERKONEKSI BERSAMA KAMI

Delidaily Facebook
Delidaily Twitter
Delidaily Instagram
Delidaily YouTube
Copyright © 2025 Delidaily
Allright Reserved
CONTACT US

PT. Deli Cyber Corp,
Jl. Paya Pasir No.24
Tanjungmorawa 20362
Telp: 0811612375