Kanal

Network

Logo DelidailyPenting Dibaca Mudah Dicerna
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Delidaily Facebook
Delidaily Twitter
Delidaily Instagram
Delidaily YouTube
Android Icon iOS Icon
Copyright © 2025 Delidaily
Allright Reserved

Sorotan Tajam PERS Terhadap Pemerintah Terkait Pengesahan Pasal KHUP Terbaru

Oleh
Selasa, 13 Desember 2022 - 03:27 WIB

Sumatera Utara – Delidaily.net

Menjadi Sorotan tajam bagi Insan PERS di seluruh Nusantara, dimana baru-baru ini Ketua dan Anggota DPR-RI telah mengesahkan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang menjadi kontroversi di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).(12/12/21).

Mari kita bahas dan cermati bersama apa yang menjadi sorotan tajam pasal kontroversi dari KHUP yang terbaru sehingga dapat mengancam Insan PERS di seluruh Nusantara.

Pasal terbaru UU KUHP yang telah berpotensi mengkriminalisasi Wartawan dan mengancam kemerdekaan PERS, kemerdekaan berpendapat, dan berekspresi, adalah sebagai berikut ini :

1. Pasal 188 yang mengatur tentang tindak pidana penyebaran atau pengembangan ajaran Komunisme/Marxisme – Leninisme.

2. Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal 220 yang mengatur tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden.

3. Pasal 240 dan Pasal 241 yang mengatur tindak pidana penghinaan terhadap Pemerintah.

4. Pasal 263 yang mengatur tindak pidana penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong.

5. Pasal 264 yang mengatur tindak pidana kepada setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap.

6. Pasal 280 yang mengatur tentang gangguan dan penyesatan proses peradilan.

7. Pasal 300, Pasal 301, dan Pasal 302 yang memuat tentang tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan.

8. Pasal 436 yang mengatur tindak pidana penghinaan ringan.

9. Pasal 433 mengatur tindak pidana pencemaran.

10. Pasal 439 mengatur tindak pidana pencemaran orang mati.

11. Pasal 594 dan Pasal 595 mengatur tindak pidana penerbitan dan pencetakan.

Jadi telah diketahui, bahwa di dalam KUHP terbaru ada sejumlah hal yang diatur salah satunya terkait dengan Pasal UU Tentang Kebebasan PERS yang menjadi Sorotan Tajam bersama.

Insan PERS jelas dapat mengedepankan azas lex specialis derogat generalis (ketentuan khusus bisa mengalahkan ketentuan umum) dengan UU-RI no. 40 Tahun 1999 Pasal 50 KUHP.

“Itu pasti akan berbenturan di lapangan dengan para penegak hukum, namun kita sebagai Insan PERS tidak akan pernah perduli karena ada azas yang kita kenal lex specialis derogat generalis yang mana ketentuan khusus bisa mengalahkan ketentuan umum. Sudah Jelas ini tidak berpengaruh ke kita dan
‘The Journalist Must Be United !!”, Jelas Bung Joe selaku Koordinator Liputan Nasional dari beberapa Media cyber di Indonesia.

Adapun Bunyi dari Pasal 50 KHUP adalah, “Barang Siapa Melakukan Perbuatan Untuk Melaksanakan Ketentuan Undang-undang Tidak Bisa Dipidana”.

“Yang jika dihubungkan dengan Wartawan dan Media sebagai pelaksana UU-RI no. 40 Tahun 1999, maka tidak boleh dipidana!!”, tegasnya.

Bahkan Ia juga katakan, “Karena itulah sebagaimana tercantum dalam pasal tersebut, dinyatakan bahwa Wartawan/Wartawati dalam melaksanakan tugas profesinya mendapat perlindungan hukum”.

Comments are closed.

BERITA LAINNYA

Desa Tumpatan Nibung Normalisasi Saluran Irigasi 4 KM untuk Cegah Banjir

Deli Serdang|delidaily.net – Pemerintah Desa Tumpatan Nibung, Kecamatan Batang Kuis, melakukan normalisasi saluran irigasi sepanjang empat kilometer melalui dukungan Dinas Pekerjaan

| 4 hari lalu

Kepala Desa Teluk Piai Santuni Anak Yatim Sambut 1 Muharram 1447 H dengan Penuh Khidmat

Labuhanbatu Utara|delidaily.net – Dalam rangka menyambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 Hijriah, Kepala Desa Teluk Piai, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten

| 4 hari lalu

Bangunan Liar di Lahan PT SSS Tak Kunjung Dibongkar, Ketua HIMMAH Banten: Ada Pembiaran oleh Pemda!

  Banten|delidaily.net Meski telah ada dua surat perintah pembongkaran sejak 2012 dan 2015, bangunan liar yang berdiri di atas lahan

| 1 minggu lalu

Nelayan yang Hilang Saat Melaut Akhirnya Tiba di Rumah Duka

SERGAI,delidaily.net,- Setelah 5 hari dinyatakan hilang akhirnya mayat seorang nelayan SN (35) tahun warga Desa Sialang Buah Dusun V Kecamatan

Demokrat sebut Sekwan DPRD Sergai Diduga Lampaui Tupoksi

SERGAI,delidaily.net,- Sekretaris DPRD Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) Muhammad Fahmi diduga telah melakukan tindakan yang melampaui kewenangan dan tugas, pokok dan

| 10 bulan lalu

Diusung Dua Partai Pendukung, Pasangan ORI Resmi Mendaftar Ke KPU Kota Tebing Tinggi

TEBING TINGGI, delidaily.net,– Diusung Dua Partai pendukung Nasdem dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Pasangan Ir. H. Oki Doni Siregar, MM

| 11 bulan lalu

Bacalon Wakil Walikota Tebing Tinggi dr. Riski Ramadhan Berbagi Nasi Kotak di Jumat Berkah

SERGAI, Delidaily– Bakal Calon Wakil Walikota Tebing Tinggi, dr. M. Riski Ramadhan Hasibuan, SH, SE, MKM berkolaborasi dengan Gerakan Pemuda

| 11 bulan lalu

Yunasril Miliki Potensi Besar Untuk Menyaingi Dambaan Jilid 2 di Pilkada Sergai 2024

SERGAI,delidaily.net,- Dalam persiapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serdang Bedagai untuk periode 2024-2029 yang akan digelar pada Bulan November 2024,

| 12 bulan lalu

Mantan Kepala Desa 2 Periode Dzulpansyah Hadiri Bimtek Cakada Partai Golkar 

SERGAI,delidaily.net, – Partai Golkar menggelar bimbingan teknis (bimtek) calon kepala daerah (Cakada) se-Sumatera Utara. Acara ini diadakan pada hari Senin

| 12 bulan lalu

Media Online Dampingi Darma Foundation Berbagi Sembako Kepada Kaum Dhuafa

SERGAI, Delidaily.net – Media online dampingi Darma Foundation, berbagi sembako,berupa beras minyak goreng,gula pasir dan teh,kepada kaum dhuafa dan fakir

| 1 tahun lalu
Logo DelidailyPenting Dibaca Mudah Dicerna

TERKONEKSI BERSAMA KAMI

Delidaily Facebook
Delidaily Twitter
Delidaily Instagram
Delidaily YouTube
Copyright © 2025 Delidaily
Allright Reserved
CONTACT US

PT. Deli Cyber Corp,
Jl. Paya Pasir No.24
Tanjungmorawa 20362
Telp: 0811612375