Delidaily.net – Batang Kuis
Bijaksana apa yang dilakukan dan diputuskan Kepala Desa Bakaran Batu, Kecamatan Batang Kuis dalam penyelesaian kasus pencurian yang dilakukan oleh 2 orang warga di Desa nya.
Sikap tegas namun memberikan edukasi melalui pesan tersirat dari penyelesaian akhir tentu berdampak positif dan patut di apresiasi.
Hari ini Jumat Sore sekira pukul 15.00 wib 10/06/22 sang Kepala Desa mendapatkan adanya laporan pencurian di Klinik Desa berupa 1 Set kursi tamu yang diduga dilakukan oleh warga Desa itu sendiri.
Melalui pendalaman dan penyelusuruan dilakukan oleh Asnawi Sitompul salah satu calon Pengurus Tim Karang Taruna Desa akhir nya diketaui terduga pelaku YA (20) dan I (18) tertangkap tangan saat akan menjual hasil curiannya.
Terkait kasus pencurian yang terjadi hari ini, saya putuskan dengan musyawarah mufakat, namun demikian kita tetap berikan sanksi administratif melalui aturan Desa yang berlaku. Hal ini perlu kita lakukan sebagai efect jera agar kedepan nya tidak terjadi dan pemuda Desa kita tidak terlibat hal-hal yang dapat merugikan dirinya, keluarga dan masyarakat, demikian disampaikan Muslim Susanto selaku Kepala Desa Bakaran Batu disela-sela mediasi berlangsung. Jumat sore (10/06/22).
Apa yang kita lakukan pada hari ini lanjut Muslim, adalah mengedepankan Restorative Justice serta implementasi dari PERMA yang telah ditetapkan dimana untuk kasus pidana pencurian dibawah nilai 2.5 juta sebaik nya Desa lah yang menyelesaikan disaksikan Babin dan Babinkamtibmas serta Toga dan Tomas, tutup Muslim.
Perlu kita ketahui, secara tidak langsung penerapan Restorative Justice sudah sejalan dengan falsafah hidup bangsa yaitu Pancasila. Hal ini termaktub pada sila keempat Pancasila, terkandung nilai musyawarah mufakat, dimana hal ini sejalan dengan konsep restorative justice.

Tentu sejalan dengan hal tersebut, konsep restorative justice untuk saat ini dapat dimaknai sebagai bentuk pendekatan dalam penyelesaian kasus kejahatan seperti pencurian dengan menitikberatkan pada terciptanya keadilan dan keseimbangan. Dalam hal ini, terciptanya keadilan dari kedua belah pihak yaitu pelaku dan korban menjadi tujuannya.
Konsep pendekatan restorative justice sendiri, berfokus pada upaya penyelesaian masalah dengan cara musyawarah dan mediasi. Hal tersebut bertujuan untuk menciptakan kesepakatan guna menyelesaikan perkara pidana yang lebih adil antara pelaku dan korban.
Konsep restorative justice juga terkandung dalam Pasal 1 Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Selain dari itu apa yang dilakukan oleh Kepala Desa Bakaran Batu sudah sejalan dengan Peraturan Mahkamah Agung yang menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No 2 Tahun 2012 tentang Penyelesaian Batasan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan Jumlah Denda dalam KUHP, tentang tindak pidana pencurian dibawah nilai 2.5 juta tidak dapat ditahan.
Dimana, Perma ini ditujukan untuk menyelesaikan tentang nilai uang pada Tipiring dalam KUHP.