Delidaily.net || Batu Bara – Dinas Pendidikan (Disdik) Batu Bara lakukan MOU Bersama Kejaksaan negeri (Kejari) sebagai landasan untuk koordinasi dan Sinergitas, dalam rangka penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dengan Kejaksanaan Negeri Batu Bara.
Perjanjian Kerjasama di bidang Keperdataan dan Ketatausahanegaraan yang meliputi Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, dan Tindakan Hukum lainnya.
Hal tersebut disampaikan Kadisdik Batu Bara Ilyas Sitorus saat memberikan sambutan dalam Penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Batu Bara dalam hal ini Dinas Pendidikan dengan Kejaksaan Negeri Batu Bara yang berlangsung di Aula Kejari Batu Bara Lt. II Talawi Selasa Siang, 29/03/22.
Menurut mantan Kepala Biro Humas dan Keprotokolan Pemprovsu ini, sejak hari ini dan kedepan Dinas Pendidikan kembali akan mendapatkan bantuan berupa Pendapat Hukum (Legal Opinion) atau Pendampingan Hukum (Legal Assistance) serta Audit Hukum (Legal Audit) dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, sebut Ilyas.
Oleh karenanya kami keluarga besar Dinas Pendidikan hadir bersama siang ini, ada K3S SD dan MKKS SMP se Kabupaten Batu Bara serta pejabat dilingkungan Dinas Pendidikan , sebagai bentuk rasa terimakasih kami dan kami menyambut baik kerja sama ini dengan melakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman,
sehingga menjadi kerangka dari terwujudnya komunikasi dan koordinasi yang baik dalam hal penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara pada wilayah hukum Kabupaten Batu Bara, ujar Ilyas.
Ilyas juga berharap perjanjian kerja sama ini dapat terus ditingkatkan dan senantiasa menjaga koordinasi dan komunikasi agar implementasi dari kerja sama dapat terlaksana dengan lebih baik lagi.
Sementar sebelumnya Kepala Kejaksaan Negeri Batu Bara, Amru E. Siregar, S. H., M. H., mengatakan Perjanjian kerja sama ini merupakan salah satu upaya bersama kita untuk meningkatkan efektivitas penanganan dan penyelesaian masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara,
baik didalam maupun di luar pengadilan yang ruang lingkupnya meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum dan tindakan hukum lainnya”, ujar Amru.