Sergai – Delidaily.net
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serdang Bedagai Propinsi Sumatera Utara mengadakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Theme Park Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai, Minggu (13/11/2022).
Kegiatan Sosialiasi ini dibuka langsung oleh Komisioner KPU Kabupaten Serdang Bedagai, Ardiansyah Hasibuan, kegiatan tersebut dihadiri oleh Dinas Kominfo Kabupaten Serdang Bedagai, Kejaksaan dan para Jurnalis.
Faisal Andry Simanungkalit dari Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai, Dalam Paparannya, menyampaikan ada 4 (empat) poin penting pada pelaksanaan tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan yaitu pertama Pendaftaran, kedua Verifikasi Administrasi, ketiga Verifikasi Faktual, dan keempat Penetapan.
“KPU Kabupaten Serdang Bedagai mendapat tugas untuk melakukan verifikasi administrasi keanggotaan dan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan Partai Politik di tingkat Kabupaten. Sedangkan untuk pendaftaran dan penetapan ranahnya ada di KPU RI” jelasnya.
Kegiatan verifikasi administrasi itu sendiri dilaksanakan dengan menggunakan Aplikasi SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik) yang di fasilitasi oleh KPU RI dalam pelaksanaan tahapan ini,” paparnya
Sementara itu Komisioner KPU Sergai Ardiansyah Hasibuan, dalam kegiatan ini mengajak kepada para jurnalis untuk mengawal dan menyampaikan kepada masyarakat dari tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024 yang dimulai dari bulan Juni 2024, bagaimana tata cara pendaftaran untuk menjadi calon penyelenggara pemilu 2024 ke Layanan Aplikasi SIAKBA.
“Selain itu, kelengkapan administrasi juga agar di perhatikan untuk kelancaran dalam proses administrasi nantinya.” ujarnya
Lanjut Ardiansyah Bagi masyarakat Kabupaten Serdang Bedagai yang mau ikut mendaftarkan diri untuk menjadi calon penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 yaitu PPK, PPS dan KPPS silahkan mendaftar melalui aplikasi SIAKBA KPU Serdang Bedagai.” tutupnya.
Pewarta : Syaiful