Kanal

Network

Logo DelidailyPenting Dibaca Mudah Dicerna
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Delidaily Facebook
Delidaily Twitter
Delidaily Instagram
Delidaily YouTube
Android Icon iOS Icon
Copyright © 2025 Delidaily
Allright Reserved

Isu Pengambilalihan Tanah Girik oleh Negara Itu Tidak Benar, Ini Penjelasan Lengkap ATR/BPN

Oleh
Selasa, 1 Juli 2025 - 02:29 WIB

Jakarta – Beredar isu di masyarakat, dengan tidak berlakunya girik, verponding, dan letter c, tanah yang belum bersertipikat mulai tahun 2026 akan diambil negara. Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Asnaedi, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.

“Jadi informasi terkait tanah girik yang tidak didaftarkan hingga 2026 nanti tanahnya akan diambil negara itu tidak benar,” terang Asnaedi dalam keterangannya pada Senin (30/06/2025) di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta.

Asnaedi menjelaskan, sedari dulu, girik, verponding, dan bekas hak lama lainnya bukan menjadi alat bukti kepemilikan tanah, namun dapat menjadi petunjuk bahwa di dalam sebidang tanah itu dulunya adanya bekas kepemilikan hak/hak adat. “Ini seperti yang tertuang di UU Nomor 5/1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA), yang mana bekas hak lama seperti girik ini dapat dilakukan pengakuan, penegasan, dan konversi sesuai peraturan,” terangnya.

Asnaedi kembali menekankan bahwa negara tidak melakukan perampasan tanah, bagi tanah yang masih memiliki girik dan bekas hak lama lainnya. “Kalau itu giriknya ada, tanahnya ada, ia juga tetap menguasai tanah miliknya, ya enggak ada kaitannya itu diambil oleh negara,” jelasnya.

Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 dalam Pasal 96, dinyatakan bahwa alat bukti tertulis tanah bekas milik adat yang dimiliki oleh perorangan, wajib didaftarkan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini. Sehubungan dengan itu, jika dihitung sejak terbitnya PP tersebut maka tahun 2026 seharusnya sudah terdaftar semua
tanah-tanah bekas milik adat.

Dirjen PHPT berharap, masyarakat semakin terdorong untuk segera mendaftarkan tanahnya agar memperoleh sertipikat sebagai bukti kepemilikan yang sah dan diakui negara. Menurutnya, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan kepastian hukum di bidang pertanahan secara menyeluruh.

“Kami harapkan masyarakat tidak perlu khawatir. Justru ini jadi momentum agar masyarakat segera menyertipikatkan tanahnya. Negara hadir untuk memberikan kepastian hukum, bukan mengambil hak masyarakat,” pungkas Asnaedi.

Untuk bisa mengetahui informasi yang valid terkait kebijakan pertanahan dan pendaftaran tanah, masyarakat dapat mengakses kanal informasi yang telah disediakan oleh Kementerian ATR/BPN. Beberapa kanal yang dapat diakses antara lain situs web di www.atrbpn.go.id; akun sosial media resmi Kementerian ATR/BPN; dan kanal-kanal pengaduan, termasuk Hotline Pengaduan di nomor 0811-1068-0000. (AR/YZ)

Comments are closed.

BERITA LAINNYA

Guyub Rukun ala Bali Jadi Inspirasi: Wamen ATR Minta Kantah Tingkatkan Pelayanan dengan Senyuman

Denpasar – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, melakukan peninjauan ke

| 10 menit lalu

Siap-siap Harta Mafia Tanah Bisa Dirampas Negara

Jakarta, Pemberantasan mafia tanah merupakan upaya berkelanjutan yang perlu dukungan dan bantuan seluruh pihak berwenang. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala

| 3 hari lalu

Lewat Program PELATARAN, Masyarakat Bisa Dapatkan Layanan Pertanahan di Akhir Pekan

Jakarta – Masyarakat yang sibuk di hari kerja, kini tak perlu bingung lagi jika ingin mengurus sertipikat tanah. Kementerian Agraria

| 3 hari lalu

Lantik Pejabat Struktural dan Fungsional, Wamen Ossy Minta Jajaran Bekerja Adaptif terhadap Tantangan Zaman

Jakarta – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan melantik 28 Pejabat

| 3 hari lalu

Cegah Sengketa Tanah Nusron Sosialisasikan Pentingnya Patok Batas

Sumedang – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengajak para kepala daerah untuk aktif menyosialisasikan

| 5 hari lalu

Menteri ATR/BPN: Kolaborasi dengan Pemda Kunci Sukses Reforma Agraria

Tiga Titik Strategis Harus Disinergikan SUMEDANG, 25 Juni 2025 – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid menekankan kolaborasi mutlak dengan pemerintah

| 5 hari lalu

Menteri ATR/BPN Larang Keras Alih Fungsi Sawah LP2B ke Kepala Daerah

Sawah Produktif Harus Dijaga Mutlak!   SUMEDANG, 25 Juni 2025 – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid mengeluarkan peringatan keras kepada

| 5 hari lalu

Menteri Nusron Terima Audiensi Pemkot Bekasi

Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menerima audiensi Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto

| 6 hari lalu

Pemprov Sumut Hibahkan Lahan 15 Hektare untuk Sekolah dan RSUD di Tapteng

Warga Sorkam Segera Miliki Pusat Pendidikan dan Kesehatan Strategis TAPANULI TENGAH– Kabar gembira datang untuk warga pesisir Tapanuli Tengah. Pemerintah

| 1 minggu lalu

Menko AHY: Tanpa Kepastian Tanah Tak Akan Ada Pembangunan

Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendapat apresiasi dari Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan

| 1 minggu lalu
Logo DelidailyPenting Dibaca Mudah Dicerna

TERKONEKSI BERSAMA KAMI

Delidaily Facebook
Delidaily Twitter
Delidaily Instagram
Delidaily YouTube
Copyright © 2025 Delidaily
Allright Reserved
CONTACT US

PT. Deli Cyber Corp,
Jl. Paya Pasir No.24
Tanjungmorawa 20362
Telp: 0811612375