Kanal

Network

Logo DelidailyPenting Dibaca Mudah Dicerna
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Delidaily Facebook
Delidaily Twitter
Delidaily Instagram
Delidaily YouTube
Android Icon iOS Icon
Copyright © 2025 Delidaily
Allright Reserved

Komisi II DPRK Aceh Singkil Sebut PT Socfindo Langgar Sempadan Sungai Puluhan Tahun

Oleh
Senin, 28 Juli 2025 - 05:34 WIB

Aceh Singkil|delidaily.net – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil menyebut PT Socfindo Kebun Lae Butar telah melakukan pelanggaran terkait Sempadan Sungai selama puluhan tahun.

“PT Socfindo ini melakukan perpanjangan pada Tahun 1997, sementara ada aturan Sempadan Sungai yaitu Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 63. Saat ini telah di perbaharui Permen PUPR Nomor 28/PRT/M/2015,” kata anggota Komisi II DPRK Aceh Singkil, Warman yang didampingi ketua Komisi II DPRK, Juliadi saat meninjau Sempadan Sungai PT Socfindo di daerah aliran sungai Desa Sidorejo, Sabtu (12/7/2025).

Jika merujuk pada aturan tahun 1993, tambah Warman, maka PT Socfindo telah melanggar Sempadan Sungai itu kurang lebih 28 tahun. Akibat pelanggaran itu, Warman menilai PT Socfindo Kebun Lae Butar tidak layak diberi pembaharuan HGU.

Berdasarkan pantauan yang dilakukan, Warman menduga terdapat lahan milik PT Socfindo Kebun Lae Butar yang berada di Sempadan Sungai. Jika ini benar, maka terjadi pelanggaran yang berdampak langsung pada lingkungan, termasuk potensi banjir dan potensi kerugian negara.

“Akibat ulah Perusahaan ini, menyebabkan kerusakan lingkungan, erosi, dan menyebabkan rumah warga kebanjiran saat musim hujan karena sungai semakin dangkal,” jelas Warman.

Kita, sambung Warman, tidak boleh membiarkan hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Jika ada pelanggaran, maka perusahaan harus bertanggung jawab.

Warman juga meminta agar Pemerintah melakukan penghitungan kerugian negara akibat pelanggaran Sempadan Sungai yang dikakukan PT Socfindo Kebun Lae Butar. Ia menduga kerugian mencapai ratusan milyar rupiah karena telah berjalan selama puluhan tahun.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRK Aceh Singkil, Juliadi di tempat yang sama menegaskan agar pelanggaran ini segera di tindak tegas.

“Pemerintah Aceh Singkil, Provinsi bahkan Pemerintah Pusat harus menindak tegas terhadap pelanggaran sempadan sungai yang dilakukan ini, hal itu untuk memberi efek jera,” kata Juliadi.

Sementara itu, Asisten Kepala (Askep) dan Tekniker 1 PT Socfindo Kebun Lae Butar saat di konfirmasi belum memberikan tanggapan.

Pewarta : Arman Munthe

Comments are closed.

BERITA LAINNYA

Meriahkan MTQ ke – 37 di Aceh Singkil, PT Nafasindo Kembali Kirim Kafilah

Aceh Singkil|delidaily.net – PT Nafasindo kembali menjadi satu – satunya perusahaan yang mengirimkan kafilah pada Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) ke

| 2 jam lalu

APH Diminta Usut Aliran Dana Festival Pulau Banyak

Aceh Singkil|delidaily.net – Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten Aceh Singkil diminta agar mengusut anggaran Festival Pulau Banyak di Dinas

| 4 hari lalu

Anggota DPRK Aceh Singkil Somasi PT Socfindo: Operasional Pabrik Dinilai Ilegal Pasca-Berakhirnya HGU

Aceh Singkil|delidaily.net – Seorang Aggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil, Warman, melayangkan somasi hukum terhadap PT Socfindo Kabun

| 5 hari lalu

Hak PPS Aceh Timur Diabaikan: KIP Dituding Lakukan Praktek KKN dalam Anggaran Pilkada

Aceh Timur|delidaily.net – Nasib Panitia Pemungutan Suara (PPS) Aceh Timur ibarat “habis manis sepah dibuang”. Hak mereka atas gaji yang

| 1 minggu lalu
Logo DelidailyPenting Dibaca Mudah Dicerna

TERKONEKSI BERSAMA KAMI

Delidaily Facebook
Delidaily Twitter
Delidaily Instagram
Delidaily YouTube
Copyright © 2025 Delidaily
Allright Reserved
CONTACT US

PT. Deli Cyber Corp,
Jl. Paya Pasir No.24
Tanjungmorawa 20362
Telp: 0811612375