Aceh Singkil|delidaily.net – Aksi unjuk rasa yang digelar oleh Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Aceh Singkil (GASPAS) di depan gerbang pabrik PT Socfindo Kebun Lae Butar, Desa Rimo, Kecamatan Gunung Meriah, pada Selasa (23/9/2025), nyaris berujung ricuh. Ketegangan memuncak ketika sekelompok orang yang diduga mendukung perusahaan berusaha memaksa truk pengangkut Tandan Buah Segar (TBS) masuk ke area pabrik.
Aksi yang awalnya berjalan damai itu langsung berubah suasana saat kelompok tersebut tiba-tiba mendatangi lokasi demonstrasi. Pantauan di lapangan, terjadi adu mulut antara massa aksi dengan kelompok pendatang. Situasi kian memanas ketika rombongan itu mendekati barisan pengunjuk rasa dan meminta mobil komando demonstran untuk digeser karena dianggap menghalangi lalu lintas truk perusahaan.
Keamanan sempat tidak terkendali sebelum aparat kepolisian yang berjaga mengambil tindakan tegas. Personel kepolisian kemudian memberi pengamanan ekstra dan menarik paksa sejumlah orang dari kelompok pendatang tersebut untuk menjauh dari lokasi aksi guna mencegah bentrok fisik.
Koordinator Aksi, Aidil Syahputra, menyayangkan insiden yang disebutnya telah terjadi untuk kedua kalinya. “Sebelumnya ini juga terjadi saat kita melakukan aksi unjuk rasa pertama di perusahaan ini,” ujarnya. Aidil menegaskan bahwa pihaknya menjalankan prosedur demonstrasi dengan mengantongi surat pemberitahuan. Ia menyarankan agar kelompok yang datang juga mengikuti mekanisme yang sah jika ingin menyampaikan aspirasi.
“Jika mereka hari ini mewakili pihak perusahaan dan ingin menyuarakan sesuatu, silahkan urus surat pemberitahuan ke pihak kepolisian. Kemudian lakukan unjuk rasa secara tertib,” saran Aidil. Di sisi lain, ia mengapresiasi langkah cepat kepolisian yang berhasil meredakan ketegangan dan berharap pengamanan yang sama diberikan untuk aksi-aksi berikutnya.
Tiga Tuntutan Inti
Aksi yang berlangsung sekitar empat jam ini digelar untuk menagih tiga tuntutan utama kepada PT Socfindo. Pertama, massa menuntut perusahaan untuk diadili karena dianggap melanggar Qanun Aceh Singkil Nomor 2 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Kedua, GASPAS menuduh perusahaan melanggar aturan mengenai sempadan sungai. Tuntutan ketiga dan paling substantif adalah realisasi kebun plasma seluas 20 persen dari total Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan yang dijanjikan kepada masyarakat.
Kehadiran perwakilan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil menjadi penengah dalam aksi tersebut. Anggota dewan hadir di lokasi untuk mendengarkan dan menampung aspirasi yang disampaikan oleh para pengunjuk rasa.
Namun, aksi tersebut berakhir tanpa kejelasan. Hingga demonstrasi bubar, tidak terlihat satupun pimpinan atau perwakilan resmi PT Socfindo Kebun Lae Butar yang mau menemui massa untuk melakukan dialog. Sementara itu, pihak perusahaan juga belum mengeluarkan pernyataan resmi menanggapi tuntutan dan jalannya unjuk rasa tersebut. Keheningan respon dari PT Socfindo ini dikhawatirkan akan memicu eskalasi protes yang lebih besar di masa mendatang.