Karawang|delidaily.net – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyerukan partisipasi aktif tokoh dan organisasi keagamaan dalam percepatan sertipikasi tanah wakaf dan rumah ibadah. Hal ini disampaikannya dalam pertemuan khusus dengan perwakilan enam organisasi keagamaan di Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang, Rabu (7/1/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Menteri Nusron menetapkan target yang tegas selama masa jabatannya. “Target saya, selama saya jadi menteri ini, jangan sampai ada tempat ibadah, sekolah, madrasah, makam, pesantren yang belum bersertipikat,” tegasnya. Ia mengajak semua pihak untuk bekerja bersama-sama menyelesaikan persoalan ini satu per satu.
Target Ambisius dan Data yang Menguatkan
Menteri Nusron mengungkapkan bahwa percepatan sertipikasi ini merupakan tanggung jawab moralnya. “Saya sebagai Menteri ATR/Kepala BPN, rasa-rasanya kok saya ikut dosa kalau gak ngumpulin Bapak-bapak, mendorong penyelesaian ini, sementara Bapak-bapak ini tokoh semua,” ungkapnya, menekankan pentingnya kolaborasi.
Ia juga memaparkan data nasional dan regional untuk memberikan gambaran tentang pekerjaan rumah yang masih besar:
Secara Nasional: Terdapat 532.013 bidang tanah wakaf. Sebanyak 284.946 bidang (53,5%) telah bersertipikat, dengan tambahan 23.888 bidang yang disertifikasi pada tahun 2025.
Di Jawa Barat: Estimasi terdapat 87.795 bidang tanah wakaf. Sebanyak 48.123 bidang (55,95%) telah bersertipikat, dengan capaian tahun 2025 sebanyak 1.477 bidang.
Sinergi untuk Kepastian Hukum dan Keberlanjutan Fungsi Sosial
Melalui pertemuan ini, Menteri Nusron berharap dapat membangun sinergi yang lebih kuat antara Kementerian ATR/BPN dan organisasi keagamaan. Tujuannya adalah untuk mempercepat proses sertifikasi, sehingga memberikan kepastian hukum yang melindungi aset-aset wakaf dari potensi sengketa di masa depan.
“Niat kita ini baik. Supaya masjid-masjid ini, rumah Tuhan, bayangkan rumahnya Gusti Allah tempat kita sujud, tempat kita ibadah, tempat kita mengadu kepada Tuhan ini secara hukum ada kepastian,” pungkas Menteri Nusron, menyentuh sisi spiritual dari pentingnya kepastian hukum bagi rumah ibadah.
Dukungan dari Jajaran ATR/BPN
Pertemuan yang dimoderatori oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat, Yuniar Hikmat Ginanjar, ini juga dihadiri oleh Kepala Biro Humas dan Protokol, Shamy Ardian, serta lima Kepala Kantor Pertanahan dari wilayah Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Karawang. Kehadiran mereka menunjukkan kesiapan aparat di daerah untuk mendukung program prioritas ini.
Inisiatif ini merupakan langkah konkret untuk mewujudkan tata kelola pertanahan wakaf yang lebih baik, melindungi aset umat, dan memastikan fungsi sosial-keagamaan tanah wakaf dapat berlangsung secara berkelanjutan.
