Anggota DPRD Kota Binjai, Ronggur Raja Doli Simorangkir, mendesak Wali Kota Binjai, Amir Hamzah, untuk segera mengeksekusi pesan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mengenai penertiban spanduk dan baliho berukuran besar. Desakan ini disampaikan menyusul arahan Presiden dalam Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah di Sentul, Bogor, pada Senin (2/2) lalu.
“Kita minta Wali Kota Binjai teruskan pesan Presiden Prabowo Subianto untuk menertibkan spanduk, baliho,” kata Ronggur Raja Doli Simorangkir, Jumat (6/2/2026).
Dua Masalah Utama: Estetika dan PAD
Ronggur, yang juga merupakan Wakil Ketua Gerindra Sumatera Utara, menyoroti dua dampak negatif dari keberadaan baliho yang tidak tertib. Pertama, persoalan estetika kota yang dinilai semakin rusak. Kedua, adanya kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) akibat baliho ilegal yang beroperasi tanpa izin.
“Kita melihat banyak baliho yang merusak estetika Kota Binjai. Bahkan ada juga yang ilegal sehingga PAD kita hilang itu,” ujarnya.
Desakan untuk Tindakan Tegas dan Cepat
Ia mendesak Wali Kota Amir Hamzah untuk bertindak tegas dan tidak menunda-nunda penertiban. Menurutnya, arahan langsung dari Presiden seharusnya menjadi momentum untuk membersihkan kota.
“Wali kota harus tegas. Jangan biarkan estetika Binjai rusak maupun PAD bocor dari sektor itu, apalagi sudah diberikan pesan oleh Presiden Prabowo Subianto,” tegas Ronggur.
Latar Belakang: Arahan Presiden dalam Gerakan Indonesia ASRI
Arahan penertiban ini merupakan bagian dari Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, Indah) yang dikenalkan Presiden Prabowo dalam Rakornas. Presiden menyatakan kekhawatirannya melihat banyaknya spanduk iklan berukuran besar yang dinilai mengganggu pemandangan dan mengurangi keindahan suatu daerah.
“Terus terang saja saya minta kepada pemerintah tolong tertibkan iklan-iklan, spanduk-spanduk, terlalu banyak,” kata Presiden Prabowo dalam Rakornas. Ia mencontohkan, wisatawan yang datang ke suatu daerah ingin menikmati keindahan alam atau kota, bukan melihat spanduk iklan ayam goreng berukuran raksasa.
Desakan dari legislatif ini diharapkan dapat mendorong Pemerintah Kota Binjai untuk segera mengambil langkah konkret melakukan operasi penertiban, sehingga mendukung program nasional sekaligus memperbaiki tata ruang visual dan pendapatan daerah.
