Aceh Singkil|delidaily.net – Sejumlah desa di Kabupaten Aceh Singkil diduga telah melakukan penarikan anggaran Dana Desa tahap 1 reguler meski belum melakukan posting Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBKam).
Hal ini seolah berbanding terbalik dengan Surat Edaran (SE) Bupati Aceh Singkil nomor : 900/324 tentang Penundaan Penyaluran Anggaran DD tahap 1 reguler tertanggal 3 maret 2026 yang ditujukan kepada Bank Aceh.
Pada poin 3 huruf c dalam surat itu, Bupati Aceh Singkil menegaskan bahwa camat memberikan rekomendasi penyaluran dana desa tahap 1 reguler bagi desa yang telah menyelesaikan APBKam dan laporan pertanggungjawaban realisasi tahun anggaran 2025 dengan mempedomani ketentuan terkait pengelolaan keuangan kampung.
Namun berdasarkan informasi yang diterima awak media, sejumlah desa yang belum melakukan posting APBKam justru mendapat rekomendasi penyaluran dana desa tahap 1 dari camat terkait.
Keterkaitan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Aceh Singkil dalam hal ini menjadi pertanyaan. Apakah ada persetujuan DPMK diperbolehkan melakukan posting APBKam belakangan ?
Jika itu benar, artinya DPMK Aceh Singkil memberi kelonggaran dan alasan pemberian kelonggaran ini patut dipertanyakan. Apakah posting APBKam bukan menjadi syarat ‘wajib’ penarikan anggaran ?
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Aceh Singkil, Riky Yodiska saat dikonfirmasi mengatakan hal itu sudah sesuai.
“Dalam hal ini saya fikir sudah sesuai, dan perlu difahami bahwa dalam surat edaran bupati tertulis menyelesaikan APBKam, yang di maksud selesainya APBKam adalah telah terbitnya Qanun APBKam. Terkait posting APBKam tentunya dilaksanakan setelah APBKam di sahkan,” kata Riky, Rabu (1/4/2026).
Kendati demikian, Riky tidak menjelaskan secara gamblang terkait pemostingan APBKam menjadi syarat penarikan Dana Desa atau tidak.
Riky Yodiska juga terkesan bungkam terhadap pertanyaan tentang penyelesaian APBKam, apakah APBKam dinyatakan selesai meski pihak desa belum melakukan posting APBKam ?
Sementara terkait Qanun APBKam yang sudah disahkan, namun desa belum melakukan posting APBKam. Riky meminta agar desa segera melakukan posting APBKam sehingga tercatat dan terkunci.
Disisi lain, Riky justru hanya memberi Instruksi saat disinggung kemungkinan adanya dugaan kelonggaran yang diberikan oleh Dinas terhadap sejumlah desa yang melakukan penarikan meski belum posting APBKam.
“Ya kita instruksikan untuk segera melakukan posting APBKam, agar desa mudah dalam pengelolaan administrasi keuangan dana desa. Tentunya kami akan meminta kepada Camat untuk ikut memonitoring pemostingan APBKam,” sebut Riky.
Kejadian ini tentu perlu menjadi perhatian, sebagaimana diketahui selama ini posting APBKam menjadi salah salah satu syarat penarikan anggaran Dana Desa terutama untuk tahap pertama, namun kali ini seolah diluar dari kebiasaan.
Terlebih, publik menilai jawaban yang disampaikan Plt Kepala DPMK Aceh Singkil, Riky Yodiska tidak menjawab substansi dari pertanyaan. Jawaban terkesan hanya dibaluti dengan instruksi dan himbauan.
Publik masih menunggu jawaban secara detail. Apakah memang ada kelonggaran, jika memang ada, apa alasan dan landasan ?
Kontributor : Arman Munthe
