Aceh Singkil|delidaily.net – Pemuda sebatang mengkritisi pernyataan Ketua Aliansi Pemuda Penggerak Aceh Singkil (AMPAS), Syahrul Manik terkait pernyataannya di salah satu media online.
Dikutip dari berita Global Investigasi.com dengan Judul Berita “AMPAS Desak Pemkab Aceh Singkil Taati UU Desa dan Qanun Aceh Terkait Status Kades Sebatang Rajab”. Dalam pernyataannya, Ketua AMPAS dinilai tidak menjelaskan secara detail regulasi yang di maksud. Selain itu, beberapa poin pernyataan Syahrul Manik dinilai keliru.
Dalam pernyataannya, Ketua AMPAS, Syahrul Manik menilai bahwa tak ada alasan pemberhentian sementara Keuchik, Rajab.
“Jika kita mendalami putusan Pengadilan Negeri Singkil, Kades Rajab terbukti bersalah namun hanya dijatuhi hukuman 10 bulan penjara. Ancaman pidananya kurang dari dua tahun. Berdasarkan hal tersebut, tidak ada alasan hukum apa pun untuk memberhentikan sementara Kepala Desa tersebut,” ungkap Syahrul Manik dipernyataannya.
Hal itu kemudian mendapat respon serius dari Ketua Pemuda Sebatang, Pajri. Ia menilai Ketua AMPAS, Syahrul Manik belum terlalu mengerti regulasi terhadap pemberhentian Keuchik/Kepala Desa atau juga administrasi pemerintahan.
“Kalau tidak diberhentikan sementara, bagaimana seorang tersangka dan telah di tahan tetap menjabat sebagai Keuchik, bagaimana seorang yang berada di penjara menjalankan roda pemerintahan di desa, pernyataan AMPAS ini kan aneh. Lantas bagaimana Plt ditunjuk jika Keuchiknya masih aktif,” kata Pajri, Selasa (23/6/2026).
Pajri menyebut AMPAS hanya berpedoman pada putusan 10 bulan. Tidak dengan poin – poin lainnya terkait apa – apa saja yang bisa menyebabkan Keuchik diberhentikan.
Padahal, tambahnya, hampir di setiap regulasi yang mengatur terkait Kepala Desa, baik dari UU Desa hingga Qanun. Secara jelas menyebutkan apa – apa saja yang menyebabkan Kepala Desa diberhentikan, bukan hanya karena menjadi terpidana.
“Kemudian terkait Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009 yang disebutkan AMPAS dalam berita itu. Syahrul menyebut bahwa dalam pasal 43 ayat (2) tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh Keuchik Sebatang Nonaktif yang membenarkan tindakan pemberhentian sementara, Rajab,” sebut Pajri.
Padahal, sambungnya, jelas dalam Pasal 43 ayat (2) tersebut ada poin huruf (f) yang menjelaskan melanggar larangan sebagai Keuchik. Kemudian pada huruf (d) dijelaskan melanggar sumpah/janji jabatan.
“Padahal dalam pasal 40 ayat (3) Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009 tersebut, pada Sumpah/Janji menyebutkan bahwa akan selalu taat dalam mengamalkan dan mempertahankan syariat islam dan pancasila sebagai dasar negara. Jadi, mengambil video perempuan yang merupakan istri orang sedang mandi secara diam – diam. Menurut Ketua AMPAS tidak melanggar syariat islam atau bagaimana ?,” tanya Pajri.
Disisi lain, Pajri juga menyinggung terkait larangan Kepala Desa yang dapat berimplikasi pada pemberhentian. Ia menjelaskan dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 pasal 29 huruf (e) yang berbunyi melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat desa. Kemudian pada huruf (k) dijelaskan melanggar sumpah/janji jabatan.
“Kita juga sangat bingung pernyataan Ampas yang menyatakan kasus yang menyeret Keuchik Sebatang merupakan bersifat personal. Sementara kita tau, bahwa Keuchik merupakan pejabat publik yang harus menjaga marwah desa serta sumpah/janji jabatannya,” jelas Pajri.
Pajri juga menegaskan kepada semua pihak agar lebih cermat dalam menyikapi permaslaahan ini, jika berbicara regulasi setidaknya pelajari dulu secara menyeluruh.
“Kita juga menyayangkan pernyataan ketua AMPAS tersebut, ia menjelaskan bahwa yang faham masalah ini adalah masyarakat sebatang sendiri, yang merasa resah ialah masyarakat sebatang sendiri,” tutupnya.
