delidaily.net – Sebanyak 1.361 pejabat di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi dilantik pada Kamis (13/8/2026). Pelantikan yang berlangsung di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta, ini merupakan bagian dari strategi rotasi dan penataan organisasi untuk memperkuat mutu sumber daya manusia (SDM) sekaligus mengakselerasi transformasi layanan pertanahan di seluruh Indonesia .
Pelantikan tersebut diikuti oleh 497 Pejabat Manajerial atau Struktural dan 864 Pejabat Non Manajerial atau Fungsional. Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menegaskan bahwa amanah baru ini membawa tanggung jawab besar bagi para pejabat untuk menjadi penggerak perubahan dan menghadirkan inovasi dalam pelayanan publik .
“Selamat kepada pejabat yang dilantik atas amanah dan jabatan baru. Ini adalah kepercayaan besar yang membawa tanggung jawab untuk menjadi motor penggerak perubahan, melahirkan gagasan-gagasan yang inovatif, dan tentu saja memberikan pelayanan yang jauh lebih baik kepada masyarakat,” ujar Sekjen ATR/BPN dalam sambutannya .
SDM Kunci Penggerak Transformasi
Dengan total sekitar 30.000 pegawai yang tersebar di pusat hingga daerah, Sekjen Dalu Agung meyakini bahwa kekuatan utama Kementerian ATR/BPN terletak pada kualitas SDM yang menjalankan roda organisasi . Ia berharap seluruh pegawai dapat menjadi SDM yang kompeten, profesional, dan memiliki semangat pelayanan yang menempatkan masyarakat sebagai prioritas utama .
Transformasi layanan pertanahan yang saat ini tengah digalakkan oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, didasari oleh dua orientasi utama: kepastian dan kemudahan bagi masyarakat . Dalam berbagai kesempatan, Menteri Nusron menekankan bahwa pelayanan pertanahan harus pasti, cepat, dan terukur, namun tetap menjaga kepatuhan terhadap aturan yang berlaku .
Aturan Baru Dukung Layanan Lebih Cepat
Untuk mendukung kelancaran transformasi, Kementerian ATR/BPN telah menetapkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 9 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan . Melalui aturan ini, 10 Kantor Pertanahan mulai menerapkan nomenklatur Jabatan Pengawas yang membidangi kewilayahan, yakni Seksi 1 hingga Seksi 6, sesuai dengan tipologi masing-masing Kantor Pertanahan .
“Kita berharap perubahan ini mampu mendukung layanan pertanahan dengan lebih cepat dan lebih prima, serta meningkatkan kualitas jalannya proses pelayanan publik kepada masyarakat,” ucap Sekjen ATR/BPN .
Fokus Transformasi: Pengukuran Terjadwal dan Peralihan Hak 10 Hari
Kementerian ATR/BPN memfokuskan transformasi layanan pada dua sistem utama. Pertama, Pengukuran Terjadwal yang ditargetkan selesai dalam waktu 12 hari, dengan masa tunggu penjadwalan paling lama 7 hari. Saat ini, sistem tersebut telah diterapkan di 400 dari total 483 Kantah di Indonesia .
Kedua, layanan Peralihan Hak dengan target penyelesaian dalam 10 hari. Proses ini mencakup verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh pemerintah daerah dalam 3 hari, pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh PPAT dalam 2 hari, dan penyelesaian di Kantor Pertanahan paling lama 5 hari setelah masyarakat memenuhi persyaratan dan melakukan pembayaran . Layanan Peralihan Hak 10 Hari mulai diterapkan secara bertahap pada 17 Agustus 2026 di 17 kabupaten/kota .
Di hadapan jajaran yang mengikuti proses pelantikan secara luring dan daring dari berbagai daerah, Sekjen ATR/BPN mengingatkan bahwa keberhasilan transformasi layanan tidak hanya bergantung pada penataan organisasi, tetapi juga pada kualitas SDM yang menjalankannya . Hadir dalam prosesi pelantikan di Aula Prona, Jakarta, para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN .
