Kanal

Network

Logo DelidailyPenting Dibaca Mudah Dicerna
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Delidaily Facebook
Delidaily Twitter
Delidaily Instagram
Delidaily YouTube
Android Icon iOS Icon
Copyright © 2026 Delidaily
Allright Reserved

Pangkas Birokrasi Sertipikat, ATR/BPN Terapkan Pengukuran Terjadwal di 466 Kantor Pertanahan

Oleh
Rabu, 28 Oktober 2026 - 23:19 WIB

Jakarta|delidaily.net — Di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus melakukan terobosan dalam transformasi layanan publik. Kementerian ATR/BPN resmi meluncurkan dua inovasi utama, yakni Layanan Pengukuran Terjadwal target 12 hari serta Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) target 10 hari, guna memberikan kepastian waktu dan prosedur bagi masyarakat.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menjelaskan bahwa percepatan ini dirancang agar setiap tahapan operasional pertanahan memiliki alur kerja yang transparan, terukur, dan akuntabel.

“Sejak diluncurkan pada 17 Agustus 2026 lalu, layanan Pengukuran Terjadwal sudah dijalankan di 466 Kantor Pertanahan (Kantah) dan Peralihan Hak Terintegrasi telah berjalan di 131 Kantah. Kami ingin setiap tahapan pelayanan memiliki alur dan target waktu yang jelas sehingga masyarakat bisa mengetahui pasti bagaimana permohonannya diproses,” ujar Dalu Agung Darmawan dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (28/10/2026).

Layanan Pengukuran Terjadwal, yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Ditjen SPPR) sejak Juli 2025, kini telah berhasil diterapkan di sekitar 96% Kantah di seluruh Indonesia. Melalui sistem ini, pemohon dapat memilih sendiri tanggal pengukuran tanah sesuai ketersediaan slot petugas. Skema layanan mencakup waktu tunggu pengukuran selama tujuh hari serta penyelesaian Peta Bidang Tanah (PBT) maksimal lima hari, sehingga total proses berlangsung selama 12 hari kerja.

Sementara itu, untuk program PERINTIS 10 Hari, Kementerian ATR/BPN memangkas durasi proses peralihan hak atas tanah melalui pembagian peran yang terintegrasi. Prosedur ini melibatkan verifikasi di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) maksimal 3 hari, pemrosesan di Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) maksimal 2 hari, serta penyelesaian akhir di Kantah selama 5 hari.

Dalu menekankan bahwa kunci keberhasilan program PERINTIS terletak pada komitmen bersama serta koordinasi yang erat antarinstansi terkait.

“Percepatan pelayanan membutuhkan pembenahan proses kerja sekaligus kolaborasi. Dalam PERINTIS, pemerintah daerah, PPAT, dan Kantah memiliki peran pada tahapan masing-masing. Karena itu, integrasi proses dan komitmen bersama menjadi kunci agar kepastian waktu yang dijanjikan kepada masyarakat dapat diwujudkan,” tutur Dalu.

Melalui penerapan standar pelayanan terukur ini, Kementerian ATR/BPN berharap seluruh jajaran di tingkat daerah dapat menerapkan kedisiplinan tinggi. Kepastian prosedur dan ketepatan waktu ini diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan pertanahan nasional.

Comments are closed.

BERITA LAINNYA

Pengukuran Terjadwal 12 Hari, 96% Kantah di Indonesia Sudah Menerapkan

Jakarta|delidaily.net  – Pengukuran Terjadwal 12 Hari, 96% Kantah di Indonesia Sudah Menerapkan, Di era kepemimpinan Prabowo-Gibran, Kementerian Agraria dan Tata

| 2 menit lalu

Wamen Ossy: Pemerintah Siap Kolaborasi soal Legalitas Tanah dan RTH

Jakarta|delidaily.net – Wamen Ossy: Pemerintah Siap Kolaborasi soal Legalitas Tanah dan RTH, Pembangunan kota-kota besar di Indonesia dihadapkan pada tantangan

| 16 jam lalu

Sinergi Wujudkan Visi Kota 2045, Wamen ATR/BPN Soroti Peran Arsitek dalam Program 3 Juta Rumah

Jakarta|delidaily.net  — Sinergi Wujudkan Visi Kota 2045, Wamen ATR/BPN Soroti Peran Arsitek dalam Program 3 Juta Rumah, Laju pembangunan kota-kota

| 16 jam lalu

Lindungi Hak Masyarakat Adat, Kementerian ATR/BPN Gencarkan Pendaftaran Tanah Ulayat

Jakarta|delidaily.net  — Lindungi Hak Masyarakat Adat, Kementerian ATR/BPN Gencarkan Pendaftaran Tanah Ulayat, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)

| 18 jam lalu

Pendaftaran Tanah Ulayat ATR/BPN Jangkau 20 Provinsi

Jakarta|delidaily.net  – Pendaftaran Tanah Ulayat ATR/BPN Jangkau 20 Provinsi, Dengan pendaftaran dan pengadministrasian tanah ulayat, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan

| 18 jam lalu

Integrasi Data Pertanahan dan Tata Ruang, Sekjen ATR/BPN Tegaskan Pentingnya Kolaborasi Lintas Lembaga

Jakarta|delidaily.net  — Integrasi Data Pertanahan dan Tata Ruang, Sekjen ATR/BPN Tegaskan Pentingnya Kolaborasi Lintas Lembaga, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan

| 2 hari lalu

ILASPP Targetkan Pendaftaran Tanah 4,8 Juta Hektare pada 2025–2029

Jakarta|delidaily.net  – ILASPP Targetkan Pendaftaran Tanah 4,8 Juta Hektare pada 2025–2029, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan

| 2 hari lalu

UU Pengaturan Reforma Agraria Perkuat Landasan Penyelesaian Konflik Agraria

Jakarta|delidaily.net  – UU Pengaturan Reforma Agraria Perkuat Landasan Penyelesaian Konflik Agraria, Pemulihan hak masyarakat menjadi salah satu mekanisme penyelesaian konflik

| 2 hari lalu

Terobosan Reforma Agraria: Mekanisme Pemulihan Hak Jadi Solusi Konflik Tanah Tumpang Tindih Aset Negara

Jakarta|delidaily.net  — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan pentingnya mekanisme pemulihan hak masyarakat sebagai solusi konkret dalam

| 2 hari lalu

Begini Ketentuan Bentuk dan Ukuran Tanda Batas Tanah Menurut ATR/BPN

Jakarta|delidaily.net  – Begini Ketentuan Bentuk dan Ukuran Tanda Batas Tanah Menurut ATR/BPN,  Memastikan batas tanah secara jelas merupakan salah satu

| 2 hari lalu
Logo DelidailyPenting Dibaca Mudah Dicerna

TERKONEKSI BERSAMA KAMI

Delidaily Facebook
Delidaily Twitter
Delidaily Instagram
Delidaily YouTube
Copyright © 2026 Delidaily
Allright Reserved
CONTACT US

PT. Deli Cyber Corp,
Jl. Paya Pasir No.24
Tanjungmorawa 20362
Telp: 0811612375