Sergai|delidaily.net – Pengurus Besar Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (PB ALAMP AKSI) Eka Armada DS mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) segera melakukan penyelidikan dan mengusut sejumlah proyek pemerintah di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) yang diduga bermasalah dalam pelaksanaannya.
Desakan tersebut disampaikan melalui pernyataan sikap organisasi yang menyoroti sejumlah kegiatan pekerjaan di empat instansi pemerintah daerah, yakni Sekretariat DPRD Serdang Bedagai, Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2KBP3A), Dinas Pendidikan, serta Dinas Kesehatan.
Eka Armada menilai dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran proyek pemerintah harus mendapatkan perhatian serius aparat penegak hukum. Menurut organisasi tersebut, pengawasan dan penegakan hukum diperlukan untuk memastikan penggunaan uang negara berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pada Sekretariat DPRD Serdang Bedagai, terdapat enam kegiatan pemeliharaan gedung dan fasilitas kantor yang menjadi sorotan. Anggaran masing-masing kegiatan meliputi pemeliharaan ruang rapat umum sebesar Rp191,915 juta, Gedung Paripurna Rp340,004 juta, toilet ruangan pimpinan DPRD Rp218,314 juta, pos jaga dan toilet musala Rp189,474 juta, toilet kantor Rp190 juta, serta pemeliharaan ruang Komisi A, B, C, dan D sebesar Rp379,683 juta.
Selanjutnya, di Dinas P2KBP3A, PB ALAMP AKSI menyoroti pembangunan Balai Penyuluhan KB Perbaungan dengan anggaran Rp494,505 juta dan rehabilitasi Balai Penyuluhan KB Sei Rampah sebesar Rp191,920 juta.
Sorotan juga diarahkan kepada Dinas Pendidikan Serdang Bedagai. Terdapat lima kegiatan yang dipersoalkan, yakni rehabilitasi ruang kelas SMP Negeri 1 Sei Rampah sebesar Rp1,608 miliar, SMP Negeri 1 Pantai Cermin Rp1,273 miliar, SMP Negeri 2 Pantai Cermin Rp1,246 miliar, rehabilitasi ruang kelas SD Negeri 101931 sebesar Rp1,369 miliar, serta rehabilitasi pagar SMP Negeri 3 Perbaungan senilai Rp861,804 juta.
Sementara itu, pada Dinas Kesehatan, organisasi tersebut menyoroti pembangunan Gedung Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas) dengan nilai anggaran mencapai Rp12,832 miliar.
PB ALAMP AKSI menduga pekerjaan pembangunan Labkesmas tersebut tidak sepenuhnya sesuai dengan spesifikasi teknis atau bestek yang telah dianggarkan. Mereka meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan teknis dan administrasi untuk memastikan apakah terdapat penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Berdasarkan rincian anggaran dalam pernyataan sikap tersebut, total nilai 14 kegiatan yang disoroti mencapai sekitar Rp20,39 miliar. Namun, nilai anggaran tersebut bukan merupakan nilai kerugian negara dan masih memerlukan verifikasi serta pemeriksaan lebih lanjut.
Atas sejumlah persoalan itu, PB ALAMP AKSI meminta Kejati Sumut segera melakukan penelusuran terhadap seluruh kegiatan yang dipersoalkan. Mereka juga mendesak pemanggilan dan pemeriksaan Sekretaris DPRD, Kepala Dinas P2KBP3A, Kepala Dinas Pendidikan, serta Kepala Dinas Kesehatan Serdang Bedagai.
Selain pejabat terkait, PB ALAMP AKSI meminta pemeriksaan terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pihak rekanan atau penyedia jasa yang terlibat dalam pelaksanaan proyek-proyek tersebut.
Koordinator Lapangan PB ALAMP AKSI, Hardiansyah Putra, bersama Koordinator Aksi Doni, menegaskan bahwa tuntutan tersebut merupakan bentuk dorongan masyarakat sipil agar pengelolaan anggaran daerah berlangsung transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
PB ALAMP AKSI berharap Kejati Sumut menindaklanjuti laporan dan dugaan tersebut secara profesional, objektif, serta berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Organisasi itu juga menekankan bahwa penegakan hukum terhadap dugaan korupsi harus dilakukan tanpa pandang bulu. Seluruh pihak yang terbukti terlibat harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga pernyataan sikap tersebut disampaikan, dugaan penyimpangan dalam kegiatan-kegiatan tersebut masih merupakan tudingan yang perlu dibuktikan melalui proses pemeriksaan aparat berwenang. Oleh karena itu, asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati terhadap seluruh pihak yang disebutkan.
