DELI SERDANG || delidaily- AP (17), Pelaku pembunuhan terhadap SA, bocah perempuan malang yang masih berusia empat tahun di Desa Paya Gambar, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Selasa, 21 Feruari 2023 lalu, pukul 06.00 WIB, benar-benar bejat.
Bagaimana tidak? Setelah mencabuli korban dengan memasukan jari tengah dan telunjuknya ke kemaluan korban, lalu membunuhnya dengan cara keji, pelaku masih tega-teganya memperkosa korban yang sudah tidak bernyawa.
Usai korban tewas, pelaku mengangkat rok korban ke atas lalu membuka celana dalamnya. Setelah itu, pelaku memasukkan kemaluannya ke kemaluan korban hingga pelaku klimaks.
Setelah puas melampiaskan nafsu birahinya, pelaku memakaikan celana dalam korban seperti sedia kala dan menurunkan roknya. Lalu, pelaku turun ke bawah mengecek situasi dan kondisi. Pelaku juga mengambil sandal korban untuk disembunyikannya di di atas loteng. Pelaku AP (17), Pelaku pembunuhan terhadap SA, digiring keruang tahanan mapolresta deli serdang.
“Selanjutnya, pelaku menggendong korban untuk menuruni tangga ke lantai bawah rumahnya, melewati dapur. Kemudian, pelaku membawa tubuh korban ke bak kolam dan memijak bak itu. Pelaku menjatuhkan korban ke balik tembok (semak-semak) di belakang rumahnya,” papar Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Irsan Sinujaji kepada wartawan di Mapolresta Deli Serdang, Kamis (23/2/2023).
Dari peristiwa yang mengiris hati ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain kaos anak-anak warna hitam bergambar boneka Beruang dan bertuliskan Big Bear Hug, rok pendek anak-anak warna hitam, celana pendek anak-anak warna putih corak kuning, sepasang sandal anak-anak warna kuning, celana training panjang warna biru, kaos warna hitam bintik putih, celana pendek, dan satu unit handphone Galaxy J2 Prime.
Pelaku disangkakan tuduhan kekerasan seksual atau perbuatan cabul terhadap anak dan penganiayaan terhadap anak dan yang menyebabkan meningal dunia, yakni Pasal 81 ayat (5) Jo Pasal 76 D Undang-Undang (UU) RI No.17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No.23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak subsidair Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76 C UU RI No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal UU No.11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak.
“Ancaman hukuman, pidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 tahun atau paling lama 20 tahun,” Pungkas Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Irsan Sinuhaji kepada wartawan di Mapolresta Deli Serdang.