Kanal

Network

Logo DelidailyPenting Dibaca Mudah Dicerna
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Delidaily Facebook
Delidaily Twitter
Delidaily Instagram
Delidaily YouTube
Android Icon iOS Icon
Copyright © 2025 Delidaily
Allright Reserved

Adopter Bayi 14 Hari Dengan Transaksi Utang Piutang Senilai Rp. 30 Juta di Semarang Terancam Maksimal 15 Tahun Penjara

Oleh
Kamis, 20 Juli 2023 - 14:37 WIB

Hot News :

Jakarta – Delidaily.net

Adopter bayi dengan transaksi utang piutang senilai 30 juta rupiah ini merupakan praktek jual beli bayi yang tidak dibenarkan sama sekali oleh undang-undang.

Adopter dan ibu bayi sebagai pelaku penjual korban juga fasilitator menjadikan transaksi di salah satu Hotel di Semarang, dapat terancam pasal berlapis UU RI tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TTPO) junto Pasal 83 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak baik orangtua, adopter maupun fasilitator perdagangan dan penjualan bayi dapat diancam pidana maksimal 15 tahun, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak dalam keterangan persnya yang dikirimkan ke sejumlah media di Jakarta, Kamis 19/07.

Menurut penelusuran Tim Litigasi dan Advokasi untuk Rehabilitasi Sosial Anak bahwa adopsi yang dilakukan ibu bayi merupakan adopsi ilegal karena tidak memenuhi syarat adopsi yakni tidak mendapat rekomendasi Dinas Sosial Semarang dan tidak mendapat penetapan Pengadilan Negeri Semarang sehingga kasus ini merupakan kasus perdagangan dan penjualan anak, dengan demikian adopter, ibu bayi dan fasilitator terjadinya transaksi perjualan bayi 14 hari dapat dikenakan pasal berlapis dengan ancaman maksimal 15 tahun, tambah Arist.

Terbongkarnya kasus perdagangan dan penjualan bayi yang tidak diketahui suami
nya itu, lantas suaminya melaporkan ke Polres Semarang, berangkat dari laporan ayah dari bayi itu, akhirnya terbongkarlah kasus penjualan bayi tersebut.

Atas kerja keras dan cepat Polres Semarang melalui jajaran penyidik Unit PPA Satreskrim Polda Semarang saat ini anak sudah dikembalikan kepada ayah bayi untuk mendapat perawatan dan lenhasihan yang lebih baik lagi.

Mengingat kasus ini berdasarkan Konvensi Internasional PBB tentang Hak Anak Universal dan UU RI tentang TTPO maupun UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, atas peristiwa itu Komnas Perlindungan anak sebagai lembaga independen perlindungan anak di Indonesia meminta Polres Semarang menjerat Adopter, ibu bayi dan fasilitator penjual bayi dijerat dengan ketentuan pasal berlapis, selain itu mari kita jadikan kasus ini tidak terjadi lagi, pinta Arist.

Pewarta : Mr. JM

Comments are closed.

BERITA LAINNYA

Berita Duka!! Indonesia Kehilangan Sosok Sang Pelindung Anak, Arist Merdeka Sirait Ketum Komnas PA Wafat

Medan – Delidaily.net Nama Arist Merdeka Siarait tentu tidak asing terdengar di seluruh jagat raya Indoensia. Pria kelahiran Pematang Siantar,

| 2 tahun lalu

LPA Deliserdang Siap Berkolaborasi Implementasikan Permendikbudristek PPKSP

Deli Serdang – Delidaily.net Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Deliserdang menyambut baik lahirnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

| 2 tahun lalu

Peringatan HAN Indonesia 2023 Forkopimda Sergai Terima Penghargaan Peduli Anak Dari Komnas Perlindungan Anak

Sergai – Delidaily.net Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) Indonesia Tahun 2023 dengan tema” Anak Terlindungi Indonesia Maju” diadakan di Aula

| 2 tahun lalu

Peringati HAN 2023 LPA Deli Serdang Apresiasi 3 Tokoh Peduli Anak

Deli Serdang – Delidaily.net Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) tahun 2023 di Kabupaten Deliserdang yang digagas Lembaga Perlindungan Anak (LPA)

| 2 tahun lalu

Paman Rudapaksa Ponakan di Sumedang dijerat 20 Tahun Penjara

Hot News : “Tidak ada kata Damai terhadap Segala Bentuk Kejahatan Seksual Terhadap Anak” Jakarta – Delidaily.net Kasus serangan seksual

| 2 tahun lalu

Meningkatnya Kasus Rudapaksa di Depok Merupakan Kegagalan Walikota Depok Melindungi Anak

Hot News : “Predikat Kota Layak Anak Depok perlu di Evaluasi” Jakarta – Delidaily.net HL pelarian pelaku rudapaksa terhadap 2

| 2 tahun lalu

Sadis dan Kejam : Aborsi Illegal Terjadi Lagi di Jakarta Pusat, Janin Dihancurkan dan Dibuang ke Septiteng

Breaking News : Jakarta – Delidaily.net Praktek penghilangan hak hidup secara paksa terhadap anak dengan cara Aborsi Illegal terulang lagi

| 2 tahun lalu

Suami Pelaku Pembakaran Istri dan Kedua Anaknya di Jakarta Timur Terancam 12 Tahun Penjara

Breaking News : Jakarta – Delidaily.net Pembakaran istri dan dua anaknya yang berusia 12 dan 15 Tahun secara hidup-hidup lantaran

| 2 tahun lalu
Logo DelidailyPenting Dibaca Mudah Dicerna

TERKONEKSI BERSAMA KAMI

Delidaily Facebook
Delidaily Twitter
Delidaily Instagram
Delidaily YouTube
Copyright © 2025 Delidaily
Allright Reserved
CONTACT US

PT. Deli Cyber Corp,
Jl. Paya Pasir No.24
Tanjungmorawa 20362
Telp: 0811612375