SERGAI,delidaily.net, – Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Jhon Heri Rakutta Sitepu, S.I.K., M.H., memimpin kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 6.831 gram di Lapangan Basket Polres Sergai, Senin (23/9/2024).
Dalam kegiatan tersebut, total barang bukti narkotika yang diamankan awalnya berjumlah 7.075 gram. Sebanyak 244 gram disisihkan untuk keperluan pemeriksaan di Laboratorium Forensik Polda Sumut. Sisa barang bukti, yakni 6.831 gram, kemudian dimusnahkan di tempat dengan menggunakan mobil incinerator milik BNNP Sumatera Utara.
Selanjutnya dilakukan pemusnahan pembukaan oleh Kapolres sergai AKBP Jhon Sitepu SIK MH dan melaksanakan tes pembuktian keaslian barang bukti yang di laksanakan AKBP Debora M. Hutagaol SSi ,M,Fam ,Apt dari Labfor Polda Sumut, yang memastikan bahwa barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamina.
Hadir dalam pemusnahan ini, AKBP Jhon Sitepu, S.I.K., M.H. (Kapolres Sergai), Kompol Elisa Sibuea, S.Sos. (Waka Polres Sergai), AKBP Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt. (Kasubbid Narkoba Bidlabfor Polda Sumut), AKP Iwan Hermawan, S.H. (Kasat Narkoba), Ipda S.H. Nauli Siregar (PS. Kasihumas), Maria Cristin, S.H. (Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sei Rampah), Rio Bataro Silalahi, S.H. (Jaksa Penuntut Umum), Hendri Liranto Petrus, S.SE. (Kepala BNNK Sergai) dan Aktony Seni, S.H., M.H. (Penasehat hukum)
(Syaiful).