Deli Serdang|delidaily.net – Ketua Ikatan Sarjana Al washliyah (ISARAH) Sumatera Utara, AT. Siahaan, menegaskan bahwa pelarangan penggunaan gedung eks SMP Negeri 2 Patumbukan oleh Alwashliyah yang dikeluarkan Bupati Deli Serdang Asri Tambunan bertentangan dengan Undang-Undang Wakaf dan prinsip mencerdaskan kehidupan bangsa hak ini disamoaikan pada 15 Juli 2025.
APBD Bukan Uang Pribadi Bupati, Hak Wakaf Harus Diakui
AT. Siahaan menekankan bahwa gedung yang dibangun dengan APBD Deli Serdang dan APBD Sumut harusnya digunakan untuk kepentingan pendidikan masyarakat, termasuk siswa Alwashliyah yang juga warga Deli Serdang.
“APBD itu uang rakyat, bukan uang pribadi Bupati Asri Tambunan dan keluarganya. Sangat tidak layak melarang penggunaan gedung ini untuk belajar mengajar,” tegasnya.
Dasar Hukum: UU Wakaf vs Keputusan Menteri
Siahaan menjelaskan bahwa:
-
Tanah tempat gedung berdiri adalah tanah wakaf milik Alwashliyah, yang menurut UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf wajib dikelola oleh penerima wakaf (Aljamiyatul Washliyah).
-
Pemkab Deli Serdang hanya berpegang pada Permendagri, yang kedudukannya lebih rendah daripada UU.
“Kami ingin menguji, mana yang lebih kuat di negara ini: UU RI atau Kepmen? Jika Pemkab tetap melarang, berarti Bupati melawan hukum dan bisa dimakzulkan melalui DPRD dan Kemendagri,” tegas Siahaan.
Tuntutan Alwashliyah
-
Segera izinkan MTS Alwashliyah menggunakan gedung untuk proses belajar mengajar.
-
Cabut larangan yang bertentangan dengan UU Wakaf.
-
Jika tidak, ajukan proses pemakzulan Bupati ke DPRD Deli Serdang dan Kemendagri.
Respons Pemkab Deli Serdang
Hingga berita ini diturunkan, Pemkab Deli Serdang belum memberikan tanggapan resmi. Namun, sebelumnya Bupati Asri Tambunan bersikukuh bahwa keputusan pelarangan didasarkan pada peraturan menteri terkait aset daerah.
Dampak Polemik
-
Siswa Alwashliyah terhambat proses belajarnya.
-
Potensi konflik hukum berkepanjangan jika Pemkab tidak mencabut larangan.
-
Isu ini bisa menjadi bahan evaluasi politik jelang Pilkada Deli Serdang.