Kanal

Network

Logo DelidailyPenting Dibaca Mudah Dicerna
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Delidaily Facebook
Delidaily Twitter
Delidaily Instagram
Delidaily YouTube
Android Icon iOS Icon
Copyright © 2026 Delidaily
Allright Reserved

ATR/BPN Fokuskan pada Penyediaan Lahan Aman untuk Relokasi Permanen di Sumatera

Oleh
Rabu, 21 Januari 2026 - 14:49 WIB

delidaily.net – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan kesiapan penyediaan lahan untuk pembangunan hunian tetap (Huntap) dan hunian sementara (Huntara) bagi korban bencana di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Komitmen ini disampaikan Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI di Gedung DPR, Senin (19/1/2026).

“Baik di Aceh, Sumatera Utara, maupun Sumatera Barat, tanah untuk hunian tetap insya Allah sudah siap,” tegas Menteri Nusron dalam rapat yang mengawasi penanggulangan pascabencana di sejumlah wilayah tersebut.

Menteri Nusron memaparkan, lahan yang disiapkan bersumber dari berbagai skema, meliputi tanah hak pakai pemerintah daerah, Hak Guna Usaha (HGU) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan swasta, tanah milik masyarakat, hingga tanah adat. Proses percepatannya dimulai dari identifikasi spasial lokasi bencana, overlay data pertanahan, pemetaan foto udara, hingga penyusunan peta kerja konsolidasi tanah.

Berdasarkan identifikasi yang dilakukan, ATR/BPN telah memetakan potensi lahan dalam skala luas. Di Aceh, terdapat 52 HGU terdampak seluas 81.551 hektare yang berpotensi untuk Huntap, ditambah 80.047 hektare HGU yang telah ditetapkan sebagai tanah terlantar. Di Sumatera Utara, teridentifikasi 18 bidang HGU potensial seluas 24.418 hektare dan 15 HGU terlantar seluas 22.771 hektare. Sementara di Sumatera Barat, terdapat 33 HGU potensial seluas 88.405 hektare, dengan 30 di antaranya berstatus terlantar.

“Jadi artinya seandainya nanti untuk Huntap ingin menggunakan eks HGU maupun HGU yang jaraknya 1 kilometer aman, kita sudah siapkan,” jelas Menteri Nusron.

Ia juga merinci mekanisme pelepasan tanah, yang harus dilakukan di hadapan Kepala Kantor Pertanahan dengan persetujuan pelepasan aset dari Danantara dan Badan Pengelola BUMN. Setelah menjadi tanah negara, pemerintah daerah dapat menetapkan lokasi dan penerima Huntap.

Untuk pendaftaran tanahnya, terdapat beberapa opsi, yaitu pemberian hak secara rutin, redistribusi tanah (reforma agraria), atau melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Skema PTSL memungkinkan pemerintah daerah mendapatkan Hak Pengelolaan (HPL), sementara masyarakat mendapat Hak Pakai atau Hak Guna Bangunan di atasnya.

Sebagai bagian dari Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana yang diketuai Menteri Dalam Negeri, Kementerian ATR/BPN memiliki empat peran kunci: koordinasi lintas sektor, penjaminan kepastian hukum tanah di lokasi relokasi, dukungan penetapan lokasi aman bencana, serta percepatan perolehan tanah. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat pemulihan dan memberikan kepastian tempat tinggal yang aman bagi masyarakat terdampak.

Comments are closed.

BERITA LAINNYA

Menteri Nusron: WFA Bukan Alasan Kantah Tutup! Layanan Pertanahan Tetap Jalan

delidaily.net – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memastikan layanan pertanahan bagi masyarakat tetap beroperasi

| 9 jam lalu

Genjot Penyelesaian Berkas Sebelum April, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan PELATARAN Tetap Eksis

delinews24.net – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memberikan instruksi tegas agar kualitas pelayanan pertanahan

| 9 jam lalu

Profesi Notaris/PPAT Harus Siap, Wamen Ossy Paparkan Tantangan Digitalisasi Layanan Pertanahan

delidaily.net – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menjadi keynote speaker

| 1 hari lalu

Wamen Ossy Tekankan Pentingnya Adaptasi Notaris dan PPAT dalam Ekosistem Digital

delidaily.net – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menegaskan bahwa transformasi

| 1 hari lalu

Jangan Tertipu! Kementerian ATR/BPN: Tidak Ada Pemutihan Sertipikat atau Penghapusan Pajak Tanah

delidaily.net – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) secara tegas membantah informasi yang beredar luas di media sosial

| 1 hari lalu

Kementerian ATR/BPN Bantah Isu Pemutihan Sertipikat Tanah, Masyarakat Diminta Waspada Informasi Palsu

delidaily.net – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meluruskan informasi yang beredar di media sosial terkait program pemutihan

| 1 hari lalu

KAPTI-AGRARIA Digandeng Susun RUU Pertanahan, STPN Jadi Garda Depan Kontribusi Pemikiran

delidaily.net – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) secara resmi membuka ruang kolaborasi bagi para pakar dan praktisi

| 2 hari lalu

Isu Perlindungan Hukum Aparatur hingga Sistem Peradilan Mengemuka dalam Dialog RUU Pertanahan

delidaily.net – Staf Ahli Bidang Teknologi Informasi sekaligus Ketua Tim Penyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Administrasi Pertanahan, Dwi Budi Martono, membuka

| 2 hari lalu

Implementasi Perpres 46/2025, Kementerian ATR/BPN Wajibkan PPK Miliki Sertifikasi Kompetensi

delidaily.net – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola keuangan negara yang bersih

| 4 hari lalu

Tingkatkan Kompetensi PPK, Kementerian ATR/BPN Gandeng LKPP Gelar Sertifikasi

delidaily.net – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Webinar Nasional bertajuk “Sosialisasi dalam Rangka Profesionalitas, Efisiensi, Transparansi,

| 4 hari lalu
Logo DelidailyPenting Dibaca Mudah Dicerna

TERKONEKSI BERSAMA KAMI

Delidaily Facebook
Delidaily Twitter
Delidaily Instagram
Delidaily YouTube
Copyright © 2026 Delidaily
Allright Reserved
CONTACT US

PT. Deli Cyber Corp,
Jl. Paya Pasir No.24
Tanjungmorawa 20362
Telp: 0811612375