Kanal

Network

Logo DelidailyPenting Dibaca Mudah Dicerna
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Delidaily Facebook
Delidaily Twitter
Delidaily Instagram
Delidaily YouTube
Android Icon iOS Icon
Copyright © 2026 Delidaily
Allright Reserved

ATR/BPN Pastikan Tanah Girik Tetap Bisa Disertipikatkan, Masyarakat Tak Perlu Cemas

Oleh
Kamis, 8 Januari 2026 - 05:34 WIB

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memberikan klarifikasi terkait keresahan masyarakat mengenai status tanah yang masih beralas hak girik. Pemerintah menegaskan bahwa tanah tersebut tetap menjadi hak milik masyarakat dan dapat ditingkatkan statusnya menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM).

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, mengimbau agar pemilik tanah girik tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak bertanggung jawab. Menurutnya, selama tanah tersebut dikuasai dan ditempati secara fisik, proses permohonan sertipikat tetap dapat dilakukan melalui kantor pertanahan setempat.

“Masyarakat yang sampai hari ini masih memiliki girik tidak perlu khawatir. Apabila tanahnya ditempati dan dikuasai, tetap dapat dimohonkan sertipikat tanahnya,” ujar Shamy Ardian dalam keterangan resminya.

Penjelasan Mengenai PP Nomor 18 Tahun 2021
Kecemasan masyarakat muncul seiring berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021. Dalam Pasal 95 beleid tersebut, disebutkan bahwa alat bukti tertulis tanah bekas hak barat dinyatakan tidak berlaku dan statusnya menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara jika tidak segera didaftarkan.

Namun, Shamy meluruskan bahwa dokumen lama seperti girik, verponding, atau bukti hak barat lainnya tidak serta-merta kehilangan fungsi. Dokumen-dokumen tersebut tetap diakui sebagai petunjuk pendaftaran tanah hingga diterbitkannya sertipikat resmi.

Prosedur Pengurusan: Cukup Surat Pernyataan dan Saksi
Untuk mempermudah masyarakat, proses pendaftaran tanah girik kini dapat dilakukan dengan menyertakan surat pernyataan riwayat kepemilikan dan penguasaan fisik tanah.

Surat pernyataan tersebut harus diperkuat oleh minimal dua orang saksi yang mengetahui sejarah tanah tersebut, serta diketahui oleh lurah atau kepala desa setempat.

“Saksi haruslah orang yang bisa menguatkan riwayat kepemilikan pemohon. Biasanya tetangga sekitar atau tokoh masyarakat yang mengetahui bahwa tanah tersebut memang sudah dikuasai secara fisik dalam jangka waktu lama,” tambah Shamy.

Transparansi Biaya dan Aplikasi ‘Sentuh Tanahku’
Mengenai biaya pengurusan, Kementerian ATR/BPN menekankan bahwa tarif yang dikenakan sangat bervariasi, tergantung pada luas lahan, lokasi, dan peruntukan penggunaan tanah. Seluruh skema biaya mengacu pada ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta pajak yang berlaku.

Guna menjaga transparansi, Shamy menyarankan masyarakat untuk memanfaatkan teknologi digital dalam memantau proses pendaftaran.

“Untuk simulasi syarat dan biaya, masyarakat bisa melihat secara detail di aplikasi Sentuh Tanahku. Kami imbau untuk menanyakan langsung rincian biaya ke kantor pertanahan agar informasi yang didapat jelas dan transparan,” pungkasnya.

Pemerintah terus mendorong percepatan pendaftaran tanah di seluruh Indonesia. Langkah ini dilakukan demi memberikan kepastian hukum dan perlindungan penuh bagi hak milik masyarakat, mengingat sertipikat adalah satu-satunya bukti kepemilikan yang sah dan diakui oleh negara.

Comments are closed.

BERITA LAINNYA

Sosialisasikan Permen ATR/BPN No. 6 Tahun 2025, Sekjen Dalu Agung Darmawan Sampaikan 4 Pesan Strategis

delidaily.net – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Dalu Agung Darmawan, memberikan pengarahan tegas kepada

| 1 jam lalu

Sekjen ATR/BPN Sampaikan Empat Pesan Kunci dalam Sosialisasi Permen Organisasi dan Tata Kerja

delidaily.net – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Dalu Agung Darmawan, menegaskan empat pesan penting

| 1 jam lalu

Lantik Ratusan Pejabat Baru, Wamen Ossy Tekankan Inovasi Layanan Harus Berdampak Nyata bagi Rakyat

delidaily.net – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, resmi melantik dan

| 18 jam lalu

Wamen Ossy Tekankan Akurasi dan Implementasi Lapangan bagi Pejabat Pengawas dan Fungsional yang Baru Dilantik

 delidaily.net – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Pengawas dan Jabatan Fungsional,

| 18 jam lalu

Menteri ATR/BPN Usulkan Proyek Energi Masuk Skema PSN demi Percepatan Izin Pemanfaatan Ruang

delidaily.net – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyatakan kesiapannya untuk mendukung penuh Program Strategis Nasional (PSN) di

| 18 jam lalu

Dukungan Nyata ATR/BPN untuk Ketahanan Energi: Siapkan 849 Ribu Hektare Lahan dari HGU dan HGB

delidaily.net – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) siap mendukung Program Strategis Nasional (PSN) di bidang ketahanan energi

| 18 jam lalu

Perkuat Ketahanan Pangan, Menteri Nusron Wahid Matangkan Penetapan LSD di 12 Provinsi

delidaily.net – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah mempercepat persiapan penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di

| 2 hari lalu

Menteri Nusron Instruksikan Penyelarasan Data Sebelum Rakortas Penetapan LSD 12 Provinsi

delidaily.net – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mematangkan persiapan penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di 12

| 2 hari lalu

Menteri Nusron: WFA Bukan Alasan Kantah Tutup! Layanan Pertanahan Tetap Jalan

delidaily.net – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memastikan layanan pertanahan bagi masyarakat tetap beroperasi

| 3 hari lalu

Genjot Penyelesaian Berkas Sebelum April, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan PELATARAN Tetap Eksis

delinews24.net – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memberikan instruksi tegas agar kualitas pelayanan pertanahan

| 3 hari lalu
Logo DelidailyPenting Dibaca Mudah Dicerna

TERKONEKSI BERSAMA KAMI

Delidaily Facebook
Delidaily Twitter
Delidaily Instagram
Delidaily YouTube
Copyright © 2026 Delidaily
Allright Reserved
CONTACT US

PT. Deli Cyber Corp,
Jl. Paya Pasir No.24
Tanjungmorawa 20362
Telp: 0811612375