BINJAI | delidaily.net – Satres Narkoba Polres Binjai berhasil menciduk seorang pria sebagai bandar narkoba yang siap antar tempat sesuai pesanan BHT (21) di TKP jalan Tengku Amir Hamzah Kelurahan Jatinegara Kec Binjai Utara, Selasa (17/12/24) pukul 21.00 wib.
Kasi Humas Iptu Junaidi mengatakan awal terjadinya penangkapan terhadap BHT (21) berdasarkan info yang diterima dari masyarakat bahwa akan adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut. Tim Satresnarkoba di bawah pimpinan Kanit-1 Iptu Budi Santoso, S.H., M.H. kemudian bersama anggotanya melakukan penyelidikan di TKP tepatnya di Jalan Tengku Amir Hamzah Kel Jatinegara.
Team mengamati dan melihat BHT yang hendak keluar diduga mengantarkan pesanan narkoba. Dari tangannya Polisi menemukan barang bukti berupa 8 butir diduga narkotika jenis ekstasi seberat 3,25 gram di bungkus plastik klip transparan, 1 buah kotak rokok (tempat penyimpanan) dan 1 unit hp merk Oppo.

Iptu Budi Santoso mengatakan saat ini pelaku BHT (21) ditetapkan sebagai tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Binjai. Polisi menjerat tersangka dengan pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun. ( candra)