Batu Bara|delidaily.net – Komisi Kejaksaan (Komjak) Agung dan Jaksa Muda Pengawasan (Jamwas) RI diminta mengevaluasi kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara setelah buronan kasus korupsi Dana Bantuan Tanggap Darurat (BTT) COVID-19 dan bencana alam, Muhammad Sa’ban Efendi Harahap (MSEH), hingga kini belum tertangkap. Padahal, PN Medan telah menjatuhkan vonis 8 tahun penjara secara in absentia (tanpa kehadiran terdakwa).
Kasus Korupsi Rp2 Miliar yang Tak Kunjung Tuntas
MSEH, yang menjabat Kepala BPBD Batu Bara 2020-2022, diduga menyelewengkan dana BTT sebesar Rp2.043.589.270 berdasarkan audit Inspektorat Pemkab Batu Bara. Beberapa fakta terungkap:
-
Dana tak sampai ke penyedia jasa, meski pekerjaan dilaporkan selesai.
-
Pemalsuan dokumen alokasi anggaran untuk kepentingan pribadi.
-
Tidak hadir di persidangan sejak awal, termasuk saat pembacaan dakwaan dan vonis.
Terdakwa didakwa melanggar:
✔ Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor
✔ Pasal 55 ayat (1) KUHP (terkait peran serta dalam tindak pidana).
Kegagalan Penangkapan & Dugaan Perlindungan Oknum
Sumber terpisah menyebut MSEH sulit ditangkap karena diduga dibantu oknum Kejari Batu Bara.
-
Ada indikasi suap untuk melindungi terdakwa.
-
Sistem pengawasan kejaksaan lemah, memungkinkan buronan kabur.
“Mengapa tidak tertangkap? Diduga ada oknum Kejari yang menerima suap,” ungkap sumber dekat penyidikan.
Tuntutan Evaluasi & Audit Menyeluruh
Komjak Agung dan Jamwas RI diminta:
-
Evaluasi kinerja Kejari Batu Bara dalam penanganan buronan.
-
Audit sistem pengawasan keuangan daerah untuk cegah korupsi serupa.
-
Tindak tegas oknum terlibat jika terbukti melindungi MSEH.
Dampak Kasus:
-
Penundaan penyaluran Dana BTT 2025 akibat audit mendadak.
-
Pemeriksaan ulang seluruh OPD Batu Bara untuk cari indikasi serupa.