Kanal

Network

Logo DelidailyPenting Dibaca Mudah Dicerna
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Delidaily Facebook
Delidaily Twitter
Delidaily Instagram
Delidaily YouTube
Android Icon iOS Icon
Copyright © 2025 Delidaily
Allright Reserved

Cabjari Labuhan Deli Selesaikan Kasus Warga

Oleh
Kamis, 1 September 2022 - 15:48 WIB

Labuhan Deli – Delidaily.net

Kacabjari Labuhan Deli, Anggara Suryanegara didampingi Kasubsie Pidum/Pidsus Putra Siregar melaksanakan kegiatan tersebut di Aula Cabjari Labuhan Deli. Rabu (31/8/2022).

Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang di Labuhan Deli kembali penyelesaian perkara berdasarkan Restorative Justice atau Keadilan Restoratif.

Anggara menyatakan, bahwa penyelesaian perkara melalui Restorative Justice (RJ) berdasarkan peraturan Jaksa Agung RI No. 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative.

Dikatakannya, bahwa RJ berlaku bagi mereka yang baru pertama kali melakukan tindak pidana dan bukan residivis.

Jalannya penghentian penuntutan perkara berdasarkan ketentuan terhadap tersangka Mhd Riswan Artur Hutabarat alias Riswan (53) yang sudah memenuhi ketentuan dalam Peraturan Kejaksaan Agung nomor 15 tahun 2020. Artinya, tersangka baru pertama kali melakukan perbuatannya melanggar Pasal 335 ayat 1 KUHPidana ancaman hukumannya paling lama 1 tahun penjara, antara tersangka dan korban telah berdamai serta korban tidak ada mengalami kerugian material,“ ungkapnya.

Lebih lanjut, Anggara mengatakan, keadilan restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana di luar persidangan, dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku dan korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula.

Setelah kami mendapatkan persetujuan penghentian perkara dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, maka kami telah mengeluarkan penetapan kebijakan RJ, dengan mengundang langsung kedua belah pihak untuk menerima penetapan tersebut,” ucapnya.

Awalnya, tersangka Mhd Riswan Artur Hutabarat Alias Riswan (53) warga Jalan Emplasmen PTPN II Kebun Bandar Klippa Jalan Besar Tembung Desa Bandar Klippa Kecamatan Percut Seituan berselisih dengan korban Erwan.

Korban saat itu sedang membangun pagar usaha cafe miliknya persis posisinya di depan rumah Riswan.

Untuk membuat pagar cafe itu Erwan harus masuk ke halaman rumah Riswan akibatnya pagar seng dan tanaman miliknya rusak.

Tersulut emosi, tersangka mendatangi korban dengan membawa pisau stainles dan terjadilah pertengkaran.

Tersangka sempat menusukkan pisau yang dibawanya ke arah dada korban, beruntung dapat dielakkan sehingga luput dari cidera,” kata Anggara.

Karena tidak berhasil menikam korban, mengancam korban dibunuh.

Korban membuat laporan polisi di Polsek Percut Seituan untuk diproses hukum dan berakhir damai menempuh RJ.(NIK)

Comments are closed.

BERITA LAINNYA

Kades Wonosari Apresiasi Hasan Syukri Atas Partisipasi Hut RI

Deli Serdang || Delidaily- Kepala Desa Wonosari Suparman sambut hangat kehadiran Hasan Syukri sekaligus Apresiasi atas sumbangsih beliau dalam memeriahkan

| 1 tahun lalu

Oknum TNI Batalyon 125 Simbisa Diduga Hamili Seorang Gadis Dan Tidak Bertanggungjawab

Medan – Delidaily.net Oknum Anggota TNI AD Batalyon 125 Simbisa kabanjahe berinisial Serda JT Diduga telah menghamili seorang wanita berinisial

| 2 tahun lalu

Memohon Keadilan, Ayah dan Ibu di Medan Yakin Anaknya Tidak Terlibat Narkoba

Medan – Delidaily.net Suhada orang tua Fadli (19) seorang anak yang ditangkap Dit Narkoba Polda Sumut pada tangga 5 Desember

| 2 tahun lalu

Dua Bangunan Megah Bebas Berdiri Tanpa PBG Diduga Famili Ketua PPP Kota Medan

Medan – Delidaily.net Diduga dua bangunan megah unit ruko bebas berdiri tanpa plang Surat Izin Mendirikan Bangunan atau Persetujuan Bangunan

| 2 tahun lalu

Salah Satu Oknum Kadus Di Sergai Diduga Kerjakan Proyek Pembangunan Drainase

Sergai – Delidaily.net Pembangunan saluran drainase diduga menggunakan Dana Desa (DD) Tahun 2022 di Dusun I, Desa Lestari Dadi, Kecamatan

| 2 tahun lalu

Galian C Diduga Ilegal Masih Berkembang Biak Di Kabupaten Deli Serdang

Ka. Satpol PP Akan Tindak Sesuai SOP Galian C Ilegal Di Deli Serdang. Deli Serdang – Delidaily.net Maraknya Galian C

| 2 tahun lalu

Bapak Kapolri, 2 Bulan Kasus Penggelapan Di Poldasu Diduga Jalan Di Tempat

Medan – Delidaily.net Korban modus penggelapan mobil Honda HRV Prestige tahun 2017 dengan nopol BK 1334 DP di Urban Doorsmer,

| 2 tahun lalu

Sorotan Tajam PERS Terhadap Pemerintah Terkait Pengesahan Pasal KHUP Terbaru

Sumatera Utara – Delidaily.net Menjadi Sorotan tajam bagi Insan PERS di seluruh Nusantara, dimana baru-baru ini Ketua dan Anggota DPR-RI

| 2 tahun lalu

Dugaan Pungli Nelayan, Komisi B DPRD Sergai Akan Panggil Diskanla dan Penyuluh

Sergai – Delidaily.net Sekretaris Komisi B DPRD Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Jalaluddin meminta Bupati Sergai H Darma Wijaya menindak tegas

| 2 tahun lalu

Kejari Sergai Tak Kunjung Eksekusi Kades Blok X, Gunakan Ijazah Palsu

Sergai – Delidaily.net Muhammad Ikhwan( 50 ) warga Dusun III Desa Blok X Kecamatan Dolok Masihul Serdang Bedagai ( Sergai

| 2 tahun lalu
Logo DelidailyPenting Dibaca Mudah Dicerna

TERKONEKSI BERSAMA KAMI

Delidaily Facebook
Delidaily Twitter
Delidaily Instagram
Delidaily YouTube
Copyright © 2025 Delidaily
Allright Reserved
CONTACT US

PT. Deli Cyber Corp,
Jl. Paya Pasir No.24
Tanjungmorawa 20362
Telp: 0811612375