Batu Bara|delidaily.net — Pimpinan Cabang Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (PC HIMMAH) Kabupaten Batu Bara mendesak Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Batu Bara untuk bersikap transparan terkait legalitas dan perizinan biro perjalanan (travel) umrah yang beroperasi di wilayah tersebut.
Desakan ini dilayangkan sebagai langkah protektif guna memberikan perlindungan hukum, rasa aman, serta jaminan pelayanan yang layak bagi masyarakat yang hendak menunaikan ibadah ke Tanah Suci.
PC HIMMAH Batu Bara mempertanyakan keabsahan seluruh agen atau biro travel umrah yang aktif memasarkan jasanya di Kabupaten Batu Bara, khususnya terkait kepemilikan izin resmi sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Hal ini dinilai krusial mengingat penyelenggaraan umrah menyangkut kepercayaan publik, tata kelola dana jemaah, dan keselamatan jiwa para jemaah.
Secara regulasi, penyelenggaraan umrah mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana telah diperbarui, serta Peraturan Menteri Haji dan Umrah Nomor 4 Tahun 2025. Pasal 90 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2019 secara tegas mewajibkan PPIU memiliki izin resmi dari Menteri sebelum menjalankan operasionalnya.
Merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2025 tentang Kementerian Haji dan Umrah, instansi ini memegang peran sentral dalam perumusan kebijakan, pelayanan, pembinaan, hingga pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. Oleh sebab itu, transparansi informasi menjadi kewajiban pelayanan publik.
Menanggapi kondisi di lapangan, PC HIMMAH Batu Bara mengajukan empat tuntutan utama kepada Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Batu Bara:
-
Transparansi Legalitas: Membuka daftar resmi travel umrah berizin PPIU yang beroperasi di Batu Bara.
-
Kejelasan Pengawasan: Menjelaskan mekanisme pembinaan dan pemantauan berkala terhadap agen travel umrah.
-
Edukasi dan Perlindungan Jemaah: Mengedukasi publik agar calon jemaah dapat memverifikasi legalitas travel sebelum menyerahkan dana.
-
Akuntabilitas Layanan Pengaduan: Membuka akses pengaduan masyarakat yang jelas dan responsif terkait kendala penyelenggaraan umrah.
Perwakilan PC HIMMAH Batu Bara menegaskan bahwa tuntutan ini tidak bertujuan menyudutkan pihak manapun, melainkan sebagai upaya mendorong tata kelola yang berkeadilan. Mereka juga menyatakan siap membuka ruang audiensi dan diskusi konstruktif bersama Kementerian Haji dan Umrah Batu Bara demi menghadirkan pelayanan ibadah yang aman, profesional, dan akuntabel bagi seluruh warga.
