Pewarta Yusnar.
Delidaily.net || SERGAI,| Kepala Desa (Kades) Pasar Baru Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai diduga abaikan atau ‘kangkangi’ Peraturan Bupati (Perbup) Serdang Bedagai Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Mekanisme Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Pasalnya, Kades Pasar Baru Suriadi pada hari Senin 09 Mei 2022 telah memberhentikan dua perangkat desa nya diketahui Siti Zubaidah dari jabatan Kepala Seksi Pemerintahan dan Nanda Mulya Prasetyo dari Kepala Seksi Pelayanan dan Kesejahteraan.
Dan dihari yang sama, Kades Pasar Baru langsung mengangkat/melantik dua orang sebagai penggantinya.
Dalam Keputusan Kades tersebut, diketahui keduanya dengan alasan karena sudah tidak mampu bekerja dengan baik dan tidak menjalankan tugas sesuai dengan tupoksinya.
Namun pemberhentian ini diduga tidak ada rekomendasi dari Camat Teluk Mengkudu dan tidak diketahui oleh Dinas PMD Sergai.
Padahal Camat Teluk Mengkudu Sri Rahayu mengeluarkan surat prihal tindak lanjut permohonan rekomendasi pemberhentian sementara perangkat desa Pasar Baru dengan nomor 18.48/140/217/2021 tertanggal 22 April 2022, bahwa permohonan Kades tidak dapat diproses untuk rekomendasi sementara perangkat desa Pasar Baru atas nama Siti Zubaidah dan Nanda Mulya Prasetyo.
Hal ini disampaikan Siti Zubaidah didampingi Nanda Mulya Prasetyo kepada awak media pada Jumat (13/05) saat dikonfirmasi mengatakan bahwa mereka diberhentikan dengan alasan tidak sanggup menyusun APBDes Tahun 2022.
Padahal, kami bekerja berulang ulang kali menyusun APBDes dan terus berkonsultasi dengan Camat Teluk Mengkudu, namun tetap tidak diterima oleh Kades Pasar Baru.
“Apapun kemauan Kades kami laksanakan, namun tetap tak diterimanya soal APBDes tadi,”ujarnya.
Ditambahkan Nanda, selanjutnya tiba-tiba Kades memerintahkan kami untuk membuat surat pernyataan tidak dapat menyelesaikan APBDes dan menyerahkan pembuatan APBDes kepada Kepala Desa Pasar Baru.
“Bisa jadi itu alasannya, Kades mengeluarkan Keputusan Tentang Pemberhentian perangkat Desa kepada kami,”kata Nanda.
Terpisah, Kepala Desa Pasar Baru Suriadi saat dikonfirmasi media ini mengatakan bahwa kedua perangkat desa nya yang diberhentikan tersebut sebelumnya sudah membuat pernyataan dengan dibubuhi tanda tangan dan materai.
“Keduanya sudah membuat pernyataan sendiri mengakui bahwa tidak dapat menyelesaikan pembuatan APBDes TA 2022. Namun Camat tidak mengeluarkan rekomendasi,”bilang Kades, sambil menunjukkan surat pernyataan tersebut.
Sementara itu, Camat Teluk Mengkudu Sri Rahayu saat dikonfirmasi wartawan hingga kini belum menjawab.
Selanjutnya menurut, Kepala Dinas PMD Sergai Sri Rahmayani mengatakan bahwa Pemberhentian perangkat desa tidak ada rekomendasi Camat adalah tidak legal dan ia pun mengaku tidak mengetahui soal pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa Pasar Baru Kecamatan Teluk Mengkudu.
“Tidak ada rekomendasi Camat berarti gak legal dan belum ada laporan ke kami. Kami masih menunggu laporan dari Camat, karena sampai saat ini kami belum menerima informasi tentang pemberhentian dan pengangkatan Perangkat Desa,”bebernya.