Delidaily.net – Hamparan Perak
Diduga Oknum Kadus FS (35) nyambi menjadi guru honorer di SDN (sekolah dasar negeri) 1067XXXX di Desa Paluh Manan, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (9/6/2022).
Diketahui hingga kini Kadus di Desa Paluh Manan itu masih tetap merangkap jabatan walaupun aturan tak membenarkannya.
Perangkat desa menerima penghasilan tetap, sehingga jika menerima penghasilan yang bersumber dari anggaran pemerintah daerah akan menjadi double penerimaan.
Dan adanya aturan tentang penggunaan uang negara melalui Kementrian Keuangan, penyelengara pemerintahan tidak diperbolehkan mendapatkan anggaran yang sama melalui uang negara.
Sementara dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, larangan itu berhubungan dengan dua hal:
1. Ketentuan Pasal 1 angka 3 yang berbunyi pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa unsur penyelenggara pemerintahan Desa.
(2) Merangkap jabatan lain yang ditentukan dalam Undang-Undang sebagaimana bunyi pasal 29 huruf (i) Juncto Pasal 51 huruf (i). Tentang kedua hal yang disebutkan diatas, Pasal 1 angka 1 jucto Pasal 3 juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 melarang penyelenggara negara terlibat dalam praktek KKN, termasuk didalamnya menerima penghasilan rangkap yang dimaksud dalam Pasal 4 Undang-Undang dimaksud.
Pewarta : Syahril