Aceh Singkil|delidaily.net – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Aceh Singkil menggelar konferensi pers pada Kamis (25/9/2025) untuk mengumumkan hasil uji laboratorium terkait kebocoran limbah yang berasal dari Kolam Sedimentasi (Kolam 9) milik PT Nafasindo. Kebocoran yang terjadi pada Sabtu (6/9/2025) silam tersebut sebelumnya dilaporkan menyebabkan kematian ikan mendadak di Sungai Lae Gombar.
Konferensi pers yang berlangsung di Kantor Bupati Aceh Singkil ini dihadiri oleh Wakil Bupati Hamzah Sulaiman, Kepala DLH Surkani, jajaran DLH, perwakilan PT Nafasindo, pihak Kepolisian Resor (Polres) Aceh Singkil, serta perwakilan masyarakat terdampak.
Kepala DLH Aceh Singkil, Surkani, dalam pemaparannya menyebutkan bahwa pengambilan sampel air dilakukan secara bersama oleh DLH, kepolisian, dan masyarakat di tiga titik lokasi, yaitu Kolam 9 milik perusahaan, badan air Lae Singkohor, dan Sungai Lae Gombar. Sampel kemudian dianalisis di Laboratorium PT Mutu Agung Tbk Medan yang telah terakreditasi.
“Hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa kualitas air di ketiga titik pengambilan sampel masih berada di bawah ambang batas baku mutu lingkungan sesuai peraturan yang berlaku,” jelas Surkani di hadapan para pihak.
Perusahaan Akui Kebocoran dan Janjikan Pemulihan
Dalam konferensi pers tersebut, PT Nafasindo mengonfirmasi bahwa kebocoran terjadi sekitar pukul 05.00 WIB dan mengakui dampaknya, meski menyebut bahwa dampak tersebut bersifat sementara. Menindaklanjuti temuan dan kejadian ini, DLH Aceh Singkil akan menerapkan tindakan administratif terhadap perusahaan.
Lebih lanjut, Surkani menyampaikan komitmen PT Nafasindo untuk melakukan sejumlah langkah tanggung jawab. “PT Nafasindo berkomitmen melakukan pembersihan alur sungai dari sedimen limbah, memberikan kompensasi sosial kepada masyarakat terdampak, menjalankan program pemulihan habitat ikan dengan penebaran bibit ikan secara berkala, serta memperbaiki sistem pengelolaan kolam limbah untuk mencegah kejadian serupa di masa depan,” terang Surkani.
Konferensi pers ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan transparansi kepada publik mengenai penanganan insiden pencemaran lingkungan tersebut. Langkah DLH untuk melibatkan berbagai pihak dalam proses pengambilan sampel dan pengumuman hasil uji menjadi upaya untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pengawasan lingkungan oleh pemerintah.