Delidaily.net – Pilkades serentak kabupaten Deli Serdang telah selesai Senin, 18 April 2022. Dan seperti biasa, yang tersisa saat ini adalah tren kasak-kusuk pasca pilkades Deli Serdang. Bisa kita lihat di kiri-kanan. Bagi-bagi kekuasaan layaknya Pilpres antara Tim Sukses dan Calonnya. Konsekwensi terberat bagi calon yang menggunakan jasa sekelompok orang untuk berpihak padanya namun tanpa bayaran.
Menurut data, ada sekitar seribu orang terdaftar sebagai calon kepala desa yang telah mengikuti beberapa tahapan seleksi (PMD Deli Serdang). Dari 304 desa yang mengikuti, 154 orang kepala desa petahana terpilih kembali sebagai kepala desa.
Sementara 150 orang penantang di desa yang berbeda menang. Pada bagian yang lain, 93 petahana harus gigit jari menelan kekalahan.
Pemilih cenderung sepi
Data menunjukkan pemilih yang menggunakan hak suaranya tak sampai 60 persen. Atau dari sekitar satu juta DPT sesuai 304 desa yang ikut, hanya setengahnya saja yang mencobos.

Pemilihan waktu hari kerja menjadi salah satu faktor selain undangan yang tak sampai alamat dan lainnya.[nextpage title=”Ganti kades, rombak perangkat”]
Ganti kades = rombak perangkat
Ini yang ngeri. Kasak-kusuk tiap kali usai pilkades. Bagaimana tidak? Masyarakat yang terlanjur puas dengan layanan sebelumnya dipaksa harus beradaptasi dengan manajemen yang baru lagi.
Tradisi dulu dimana belum ada undang-undang yang mengatur tentang perangkat desa ini masih saja berjalan hingga sekarang, meskipun sosialisasi yang mengatur tentang hal ini sudah lama terlaksana.
Seringkali yang menjadi pertanyaan adalah nasib perangkat desa. Sebab, bukan rahasia lagi kalau para pemenang penantang petahana biasanya akan merombak susunan perangkat sesuai aroma kepentingan yang mereka bawa masing-masing. Tentu saja salah satunya adalah realisasi komitmen dengan Tim Sukses. Yah, setidaknya jadi Kadus bolehlah.
Aspek hukum
Sempat mencuat kasus sembilan orang perangkat desa Wawonduru, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, dipecat atau diberhentikan secara sepihak oleh kepala desa Umar Abdul Fatah pada Mei 2018 (Kompas.com).
Masyarakat menduga, putusan yang dilakukan kepala desa tidak sesuai aturan dan sarat kepentingan. Sebab, pemberhentian terhadap 9 perangkat desa tersebut tanpa alasan yang jelas, tanpa rekomendasi Camat Woja sebagai landasan hukum.
Namun PTUN Mataram, mengabulkan gugatan 9 perangkat Desa tersebut. Otomatis pemecatan mereka batal demi hukum.
Sebenarnya bagaimana sih aturan main ganti perangkat desa ini? Bolehkan main asal ganti seperti Reshuffle Kabinet tingkat Presiden?[nextpage title=”Berhentinya perangkat desa”]
Yang membuat perangkat desa berhenti
Salah satunya dalam Undang-Undang tentang Desa ada aturan pemberhentian jika telah telah berusia 60 tahun.
Kemudian Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Dalam pasal 53 berbunyi bahwa perangkat desa diberhentikan apabila meninggal dunia, permintaan sendiri (mengundurkan diri), telah berusia 60 tahun, berhalangan tetap dan tidak memenuhi persyaratan sebagai perangkat desa.
Sedangkan persyaratan tentang perangkat desa yaitu sebagaimana tertuang dalam pasal 51 undang – undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa.
Apakah kepala dusun termasuk perangkat desa? Dalam pasal 48 UU nomor 6 tahun 2014 mengatakan perangkat desa adalah sekretaris desa, pelaksana kewilayahan dan pelaksana teknis.
Pelaksana kewilayahan maksudnya yaitu kepala dusun. Sedangkan pelaksana teknis yaitu kepala urusan dan kepala seksi. Peraturan ini sekaligus memberikan pemahaman bahwa kepala dusun adalah perangkat desa sebagaimana Undang-undang mengaturnya.

Kementerian dalam negeri menegaskan Kepala Desa Wajib mentaati ini. Karena ada sanksi bagi kepada kepala desa yang tidak mentaatinya. Termasuk juga pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa melalui surat edaran Kemendagri tanggal 27 Juli 2020.
Selanjutnya Kabid Bina Pemdes PMD Deli Serdang mengatakan; Setelah Bupati Deli Serdang melantik Kades terpilih periode 2022–2028 akan mengeluarkan Surat Edaran perihal pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintah Desa sebagai penegasan dari surat edaran Mendagri tersebut.(azrul)
Penulis yang bernama lengkap Azrul Abdillah, S.T, merupakan tokoh yang aktif dalam kegiatan sosial dan menjadi tokoh sentral dalam beberapa Yayasan diantaranya; Yayasan Rumah Qur’an. Beliau juga mengelola channel Youtube Abdillah Podcast.