ASAHAN | delidaily.net – Keberhasilan Polres Asahan dalam menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu dan ribuan cairan liquid vape mengandung zat berbahaya satu pekan terakhir mendapat dukungan dari berbagai pihak.
Kali ini Pimpinan Daerah Gerakan Pemuda Al Washliyah (PD GPA) Asahan mengapresiasi Kapolres Asahan yang dipimpin oleh AKBP Revi Nurvelani, S.H., S.I.K., M.H.
“Keberhasilan Polres Asahan membongkar dua kasus besar dalam satu pekan terakhir ini merupakan bukti keseriusan dalam memberantas narkoba,” ujar ketua PD GPA Asahan Fadlan Zainuddin Siregar (15/8/25).
Fadlan Siregar juga mengucapkan terimakasih kepada Kapolres Asahan AKBP. Revi Nurvelani, SH, S.I.K, MH, Kasat Narkoba Polres Asahan AKP. Mulyoto, SH, MH beserta Jajaran dan mengapresiasi kerja nyata dalam memberantas peredaran narkoba.
“Kami sangat mengapresiasi atas keberhasilan Kapolres Asahan, bayangkan saja, keberhasilan Kapolres dalam menggagalkan peredaran narkoba ini jelas telah menyelamatkan anak bangsa,” tutur Fadlan.
Selain itu, Fadlan Siregar juga mengakui pihaknya GPA juga memiliki program memberantas peredaran narkoba dan obat-obat terlarang.
“Sesuai instruksi Pimpinan Wilayah GPA Sumumatera Utara bahwa GPA juga berkomitmen dalam pemberantasan narkoba,” bebernya.
Sebelumnya diketahui, Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan berhasil membongkar dua kasus besar yang melibatkan penyelundupan sabu seberat 2 kilogram dan ribuan cairan liquid vape mengandung zat berbahaya.
Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani, S.H., S.I.K., M.H. mengungkapkan hal itu dalam konferensi pers di Aula Wira Satya, Senin (11/8/2025) sore. Didampingi Wakapolres Kompol Slamet Riyadi, Kasat Narkoba AKP Mulyoto, dan Kasi Humas IPDA Roppi, ia menjelaskan detail pengungkapan yang berawal dari informasi masyarakat hingga penyamaran anggota di lapangan.
Pengungkapan pertama terjadi pada Minggu (3/8/2025) sekitar pukul 11.00 WIB di perairan Desa Kuala Bagan, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan. Seorang pria berinisial N (34), warga Bangkalan, Jawa Timur, ditangkap saat turun dari kapal nelayan yang berlayar dari Malaysia.
Dari tas hitam yang dibawa tersangka, polisi menemukan dua bungkus sabu kemasan teh China dengan berat total 2,1 kilogram, dua ponsel, paspor, dan uang tunai Rp3 juta. N mengaku diupah untuk mengantar sabu ke Surabaya atas perintah seseorang berinisial BA.
Tiga hari kemudian, Rabu (6/8/2025), Polres Asahan kembali mengungkap kasus di perairan Desa Silo Baru, Kecamatan Silau Laut. Tersangka IH (25), warga asal Lhokseumawe, Aceh, kedapatan membawa koper hitam berisi 79 bungkus kemasan Supreme berbagai warna.
Di dalamnya terdapat 1.799 cartridge rokok elektrik berisi cairan mengandung etomidate dan ketamin, zat yang berisiko menyebabkan kerusakan paru-paru, gangguan mental, kecanduan, hingga kematian. Barang tersebut tidak memiliki izin edar resmi dari pemerintah Indonesia maupun Malaysia.
Polisi menerapkan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Pewarta : Sukri Soleh Sitorus