Langkat – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Wilayah Sumatera Utara, melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 15 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Berdasar amanat Undang-Undang itu, BPK menyampaikan surat kepada Bupati Langkat, agar memproses kekurangan volume pekerjaan paket proyek pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Menurut informasi, diduga kekurangan volume itu menyebabkan kelebihan bayar mencapai Rp 6.185.676.463,94 atau Rp 6 M.
Menanggapi hal ini, Kepala Inspektorat Langkat Hermasyah, melalui koordinator Bidang Evaluasi dan Pelaporan (Evlap), Jarot
membenarkan adanya temuan BPK wilayah Sumut, Senin (24/4/2025) di kantornya, Stabat, Langkat,
Pihaknya membenarkan adanya temuan BPK yang menjadi kerugian negara/daerah 6M lebih dan BPK sudah menyurati Bupati Langkat, ketika itu di jabat Pj. Bupati Langkat Faisal Asrimy untuk menyikapinya.
“Terkait temuan BPK Tahun Anggaran 2023 yang lalu, Dinas PUTR Langkat sudah ada setor ke Kas Daerah (Kasda) sebesar Rp 1.027.000.000 atau 1,027 M,” katanya.
Dia juga menyampaikan kewenangan pelaporan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) harusnya pemerintah Kabupaten Langkat, karena kerugian itu terjadi pada keuangan pemerintah daerah.
“Kewenangan melaporkan kepada APH itu pada pemerintah kabupaten, namun masyarakat juga bisa melaporkan kasus ini, jika mengetahui atau memiliki datanya,” ujar Jarot kembali.
Seperti diketahui, ketiga dinas yang melakukan kelebihan bayar dan kurang volume, diantaranya Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan serta Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR).
Permintaan penyelesaian atas temuan Kekurangan volume hingga kelebihan bayar, sesuai surat nomor 156.B/S/XVIII.MDN/05/2024. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 dan UU Nomor 15 Tahun 2004, BPK telah melakukan pemeriksaan atas Laporan keuangan pemerintah kabupaten langkat.
Dimana dari pemeriksaan itu, ditemukan adanya kelemahan sistem pengendalian intem dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan keuangan negara.
Temuan itu diantaranya pada Dinas Pendidikan atas pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), terdapat kekurangan volume, dan pada Dinas Kesehatan terdapat Kelebihan bayar belanja modal tanah, sedangkan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, terdapat kekurangan volume dan kurang mutu pekerjaan belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan.
Berdasarkan temuan itu, BPK merekomendasikan kepada Bupati Langkat untuk memproses Dinas pendidikan atas kekurangan volume dan menyetorkan Rp719.552.880 ke kas daerah dan Dinas Kesehatan sebesar Rp 45.795.702,41 akibat kelebihan pembayaran, serta Dinas PUTR sebesar Rp5.420.327.881,53 atas kekurangan volume pekerjaan paket proyek.
BPK menyatakan, sesuai Pasal 20 ayat (3) UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. BPK harus sudah mendapatkan jawaban atau penjelasan sebagaimana selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.
Sesuai BAB VI ketentuan pidana, pasal 26, ayat (2) Setiap orang yang tidak memenuhi kewajiban untuk menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan dalam laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). (Rel/Tim)