Kanal

Network

Logo DelidailyPenting Dibaca Mudah Dicerna
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Delidaily Facebook
Delidaily Twitter
Delidaily Instagram
Delidaily YouTube
Android Icon iOS Icon
Copyright © 2025 Delidaily
Allright Reserved

Hasil Temuan BPK Sumut, Diduga Dinas PUTR Rugikan Negara 6 Miliar

Oleh
Senin, 24 Maret 2025 - 20:43 WIB

Langkat – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Wilayah Sumatera Utara, melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 15 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

Berdasar amanat Undang-Undang itu, BPK menyampaikan surat kepada Bupati Langkat, agar memproses kekurangan volume pekerjaan paket proyek pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Menurut informasi, diduga kekurangan volume itu menyebabkan kelebihan bayar mencapai Rp 6.185.676.463,94 atau Rp 6 M.

Menanggapi hal ini, Kepala Inspektorat Langkat Hermasyah, melalui koordinator Bidang Evaluasi dan Pelaporan (Evlap), Jarot
membenarkan adanya temuan BPK wilayah Sumut, Senin (24/4/2025) di kantornya, Stabat, Langkat,

Pihaknya membenarkan adanya temuan BPK yang menjadi kerugian negara/daerah 6M lebih dan BPK sudah menyurati Bupati Langkat, ketika itu di jabat Pj. Bupati Langkat Faisal Asrimy untuk menyikapinya.

“Terkait temuan BPK Tahun Anggaran 2023 yang lalu, Dinas PUTR Langkat sudah ada setor ke Kas Daerah (Kasda) sebesar Rp 1.027.000.000 atau 1,027 M,” katanya.

Dia juga menyampaikan kewenangan pelaporan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) harusnya pemerintah Kabupaten Langkat, karena kerugian itu terjadi pada keuangan pemerintah daerah.

“Kewenangan melaporkan kepada APH itu pada pemerintah kabupaten, namun masyarakat juga bisa melaporkan kasus ini, jika mengetahui atau memiliki datanya,” ujar Jarot kembali.

Seperti diketahui, ketiga dinas yang melakukan kelebihan bayar dan kurang volume, diantaranya Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan serta Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR).

Permintaan penyelesaian atas temuan Kekurangan volume hingga kelebihan bayar, sesuai surat nomor 156.B/S/XVIII.MDN/05/2024. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 dan UU Nomor 15 Tahun 2004, BPK telah melakukan pemeriksaan atas Laporan keuangan pemerintah kabupaten langkat.

Dimana dari pemeriksaan itu, ditemukan adanya kelemahan sistem pengendalian intem dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan keuangan negara.

Temuan itu diantaranya pada Dinas Pendidikan atas pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), terdapat kekurangan volume, dan pada Dinas Kesehatan terdapat Kelebihan bayar belanja modal tanah, sedangkan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, terdapat kekurangan volume dan kurang mutu pekerjaan belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan.

Berdasarkan temuan itu, BPK merekomendasikan kepada Bupati Langkat untuk memproses Dinas pendidikan atas kekurangan volume dan menyetorkan Rp719.552.880 ke kas daerah dan Dinas Kesehatan sebesar Rp 45.795.702,41 akibat kelebihan pembayaran, serta Dinas PUTR sebesar Rp5.420.327.881,53 atas kekurangan volume pekerjaan paket proyek.

BPK menyatakan, sesuai Pasal 20 ayat (3) UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. BPK harus sudah mendapatkan jawaban atau penjelasan sebagaimana selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.

Sesuai BAB VI ketentuan pidana, pasal 26, ayat (2) Setiap orang yang tidak memenuhi kewajiban untuk menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan dalam laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). (Rel/Tim)

Comments are closed.

BERITA LAINNYA

Ops Ketupat Toba 2025 Sukses Tekan Gangguan Dan Lakalantas

Langkat | delidaily.net – Di tengah hiruk-pikuk mudik dan balik Lebaran 2025, satu kabar baik datang dari jajaran Polres Langkat.

| 1 minggu lalu

Polsek Kuala tetap melanjutkan kasus Penganiayaan Kepengadilan.

Langkat | delidaily.net – Polsek Kuala Polres Langkat Polda Sumatera Utara tetap melanjutkan berkas perkara kasus Penganiayaan kepengadilan hingga sampai

| 3 minggu lalu

Kapolres Cek Kesiapan Pos Pengamanan Ops Ketupat Toba 2025 di Wilkum Langkat

LANGKAT – Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo SH, SIK, didampingi pejabat utama meninjau sejumlah Pos Pengamanan Operasi Ketupat Toba

| 3 minggu lalu

Polres Langkat Apel Gelar Pasukan Operasi Toba 2025, Siap Amankan Mudik Lebaran

LANGKAT | Polres Langkat menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Toba 2025 dalam rangka pengamanan mudik dan perayaan Idul Fitri

| 4 minggu lalu

Tahap Pertama, Polres Langkat Gelar Panen Raya Jagung

Langkat – Polres Langkat melaksanakan panen raya tanaman jagung tahap pertama di kebun kosong Asrama Polres Langkat, Kecamatan Stabat, Kabupaten

| 4 minggu lalu

Polres Langkat Beri Takjil dan Sosialisasikan Hotline Mudik 110

Langkat – Menciptakan suasana kondusif Ramadan 1446 H hingga menjelang arus mudik Lebaran 2025. Polres Langkat gelar kegiatan sosial dan

| 1 bulan lalu

Polres Langkat Gelar Rapat Koordinasi Operasi Ketupat Toba 2025

Langkat | delidaily.net – Menjelang pelaksanaan Operasi Ketupat Toba 2025, Polres Langkat menggelar rapat koordinasi bersama berbagai instansi terkait di

| 1 bulan lalu

Pemerintahnya 𝙈𝙗𝙪𝙙𝙝𝙚𝙠, Warga Perbaiki Jembatan Rusak Secara Swadaya

LANGKAT | Jembatan rusak parah yang sempat viral di media sosial dan belum dapat perhatian pemerintah, akhirnya di perbaiki secara

| 2 bulan lalu

Terkat Pengelolaan Air Limbah Domestik DAK , Kadis PUTR Langkat Beri Klarifikasi

LANGKAT | Kepala Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang (PUTR) Kaupaten Langkat, Khairul Azmi S.STP memberikan penjelesan terkait bangunan Sistem Pengelolaan

| 2 bulan lalu
Logo DelidailyPenting Dibaca Mudah Dicerna

TERKONEKSI BERSAMA KAMI

Delidaily Facebook
Delidaily Twitter
Delidaily Instagram
Delidaily YouTube
Copyright © 2025 Delidaily
Allright Reserved
CONTACT US

PT. Deli Cyber Corp,
Jl. Paya Pasir No.24
Tanjungmorawa 20362
Telp: 0811612375