Binjai|delidaily.net – Pimpinan Cabang Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (PC HIMMAH) Kota Binjai menyoroti dugaan praktik korupsi dan penyalahgunaan anggaran dalam proyek pembangunan Masjid Al-Qur’an Center Kota Binjai senilai Rp5,6 miliar. Proyek yang dikerjakan CV Rury Ariska berdasarkan kontrak Nomor 602.1-01.a/SP/PPK/BCK/LANSEKAP-ALQUR’AN CENTER/DPUPR/2024 ini disebut sarat kejanggalan, mulai dari dua kali adendum, keterlambatan penyelesaian, hingga indikasi kerugian keuangan daerah.
Temuan HIMMAH dan LHP BPK Perkuat Dugaan Korupsi
Berdasarkan investigasi HIMMAH, proyek yang seharusnya dilaksanakan dengan prinsip transparansi dan integritas justru menunjukkan tanda-tanda penyelewengan. Temuan ini diperkuat oleh Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 53.B/LHP/XVIII.MDN/05/2025 tanggal 23 Mei 2025 yang menyebut adanya potensi penyimpangan serius.
“Masjid adalah rumah ibadah yang seharusnya suci dan bersih dari praktik busuk korupsi. Jika proyek Masjid Al-Qur’an Center saja dipermainkan, ini menunjukkan betapa bobroknya moral pengelola anggaran,” tegas Rahmad Saputra, Ketua Terpilih HIMMAH Kota Binjai.
Tuntutan HIMMAH: Usut Tuntas dan Tindak Tegas
HIMMAH menuntut Kejaksaan Negeri Binjai segera memanggil dan memeriksa:
- Kadis PUTR Kota Binjai
- PPK (Pejabat Pembuat Komitmen)
- CV Rury Ariska sebagai pelaksana proyek
- Pengawas proyek
Mereka mendesak penyidikan tuntas tanpa tebang pilih. “Korupsi proyek masjid adalah bentuk penghinaan terhadap agama dan rakyat. Kami mendesak Kejari Binjai segera bertindak. Jangan biarkan uang umat dan simbol suci agama dijadikan ladang korupsi,” kata Adinda Syahputra, Koordinator Aksi HIMMAH.
Komitmen Mahasiswa Awasi Kasus hingga Tuntas
HIMMAH menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga proses hukum berjalan adil. Mereka mengancam akan memperbesar gelombang aksi jika tuntutan tidak direspons.
“Kami turun ke jalan membawa suara umat. Jika dibiarkan, kami pastikan gelombang aksi akan semakin besar,” tambah Adinda.
Proyek Religius dan Integritas Publik
Kasus ini menyoroti betapa proyek bernuansa religius rentan disalahgunakan untuk kepentingan koruptif. HIMMAH menekankan bahwa korupsi di sektor ini bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengkhianati kepercayaan dan nilai-nilai keagamaan masyarakat.