Kanal

Network

Logo DelidailyPenting Dibaca Mudah Dicerna
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Delidaily Facebook
Delidaily Twitter
Delidaily Instagram
Delidaily YouTube
Android Icon iOS Icon
Copyright © 2026 Delidaily
Allright Reserved

Jamin Kepastian Hukum Aset Umat, Menteri Nusron Siapkan Skema Khusus Sertipikat Hak Milik bagi Yayasan Keagamaan

Oleh
Sabtu, 21 Februari 2026 - 07:30 WIB

delidaily.net – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau organisasi keagamaan di Banten untuk memanfaatkan skema penetapan yayasan sebagai subjek hukum pemegang hak milik atas tanah. Langkah ini bertujuan menertibkan administrasi aset pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan agar memiliki kepastian hukum yang kuat.

Imbauan tersebut disampaikan Menteri Nusron di hadapan para pengurus organisasi keagamaan dalam pertemuan di Sekretariat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Banten, Jumat (20/02/2026).

“Yayasan Islam yang bergerak di bidang pendidikan dan sosial, dengan adanya peraturan yang berlaku, diperbolehkan mempunyai hak milik. Jadi sekarang boleh punya SHM. Tidak perlu lagi pakai Hak Guna Bangunan (HGB) atau dititipkan asetnya atas nama pengurus, tapi langsung atas nama yayasan sebagai lembaga,” ujar Menteri Nusron.

Selama ini, banyak yayasan yang memilih menitipkan kepemilikan tanah kepada individu untuk menyertipikatkan asetnya. Praktik tersebut dinilai berisiko memicu konflik kepemilikan di kemudian hari. Dengan skema baru ini, tanah pesantren dan sekolah keagamaan dapat dicatat secara langsung atas nama yayasan, sehingga penataan aset lebih tertib, transparan, dan berkelanjutan sesuai ketentuan hukum pertanahan.

“Keberlangsungan lembaga pendidikan pun diyakini bisa lebih terjaga ke depannya,” tegasnya.

Menteri Nusron menjelaskan, mekanisme penetapan yayasan keagamaan sebagai subjek hukum pemegang hak milik dilakukan melalui pengajuan permohonan kepada Menteri ATR/Kepala BPN. Permohonan tersebut wajib disertai rekomendasi dari Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, sehingga proses pencatatan hak atas tanah dapat berjalan sah dan terintegrasi.

“Karena itu, kami kasih jalan keluar seperti ini. Ada jalan keluar, tetapi saya melihat yang memanfaatkan masih belum banyak,” tutur Nusron Wahid.

Ia berharap organisasi keagamaan segera memanfaatkan mekanisme tersebut untuk menata aset pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan. Dengan demikian, aset-aset strategis bagi pendidikan dan sosial umat ini dapat tertib administrasi, memiliki kepastian hukum, serta terjaga keberlanjutannya.

Pertemuan ini turut dihadiri Gubernur Banten, Andra Soni; Ketua MUI Banten, Bazari Syam; serta Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Banten, Amrullah. Menteri Nusron didampingi Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Shamy Ardian; Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Harison Mocodompis; beserta jajaran terkait.

Comments are closed.

BERITA LAINNYA

Pesan Kakanwil BPN Sumut di Seminar IPPAT: Jolo Maradat, Asa Maradat—Pegang Aturan Agar Bermartabat

Medan|delidaily.net – Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara, Sri Pranoto, secara resmi membuka sekaligus memberikan arahan

| 5 jam lalu

Menteri Nusron: Pengabdian Terbaik Adalah Memberi Manfaat Nyata bagi Masyarakat

delidaily.net – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menekankan pentingnya prinsip yanfa’unnaas atau memberi manfaat

| 15 jam lalu

Sinergi Ulama & Umara Jaga NKRI, Menteri Nusron: Pemerintah Prabowo Konsen pada Ekonomi Kerakyatan

delidaily.net – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengingatkan pentingnya menjadikan prinsip yanfa’unnaas (memberi manfaat

| 15 jam lalu

Sinergi ATR/BPN dan Satgas PKH: Rp11,42 Triliun dan Lahan Perkebunan Kembali ke Pangkuan Ibu Pertiwi

delidaily.net – Negara berhasil mengamankan kembali aset fantastis senilai Rp11.420.104.815.858 (Rp11,42 triliun) melalui penyerahan denda administratif dan penyelamatan keuangan negara

| 1 hari lalu

Negara Selamatkan Rp11,4 Triliun, Wamen Ossy Dermawan Saksikan Penyerahan Denda Satgas PKH

delidaily.net – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) berhasil mengembalikan denda administratif dan menyelamatkan keuangan negara senilai Rp11.420.104.815.858 (Rp11,42

| 1 hari lalu

Perkuat Proteksi Hukum PPAT, IPPAT Sumut Gelar Seminar Upgrading Bareng BPN

delidaily.net – Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara menghadiri Seminar Upgrading yang diselenggarakan oleh Pengurus Wilayah

| 1 hari lalu

Bentuk ASN ‘Garda Terdepan’, Kementerian ATR/BPN Tekankan Pentingnya Komunikasi Publik

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) kini memegang peran ganda sebagai

| 2 hari lalu

Bukan Sekadar Teknis, ASN ATR/BPN Dikenalkan sebagai Garda Terdepan Komunikasi Publik

delidaily.net – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyatakan bahwa setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya tidak

| 2 hari lalu

HGB Ruko Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Cara Mengurusnya!

delidaily.net – Bagi para pemilik Rumah Toko (Ruko), status kepemilikan tanah kini tak lagi harus terbatas pada Hak Guna Bangunan

| 3 hari lalu

Bukan Sekadar Bangunan: ATR/BPN Buka Peluang Peningkatan Status HGB Ruko, Asalkan Berstatus WNI

delidaily.net – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengungkapkan bahwa pemilik rumah toko (ruko) yang selama ini hanya

| 3 hari lalu
Logo DelidailyPenting Dibaca Mudah Dicerna

TERKONEKSI BERSAMA KAMI

Delidaily Facebook
Delidaily Twitter
Delidaily Instagram
Delidaily YouTube
Copyright © 2026 Delidaily
Allright Reserved
CONTACT US

PT. Deli Cyber Corp,
Jl. Paya Pasir No.24
Tanjungmorawa 20362
Telp: 0811612375