Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Tengah menghadiri undangan rapat terkait rencana lahan Relokasi Hunian Tetap (Huntap)
Hasil Rapat sebagai berikut :
1. bahwa berdasarkan titik kordinat yang diberikan pihak Perkim ke Kantor Pertanahan, terhadap PT. Mujur Timber dan PT. Teluk Nauli sesuai dengan data KKP (Komputerisasi Kantor Pertanahan) adalah merupakan tanah negara bebas yang belum dilekati suatu hak.
2. bahwa berdasarkan pernyataan dari pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan terhadap kedua bidang tanah tersebut berada di Areal Penggunaan Lain (APL)
3. bahwa Pihak PT. Mujur Timber belum dapat memberikan penjelasan terkait status Hak bidang tanah milik PT. Mujur Timber yang dimaksud dalam kordinat.
4. bahwa berdasarkan pernyataan pihak PT. Teluk Nauli, bidang tanah milik PT. Teluk Nauli yang dimaksud sudah berstatus HGB dengan Nomor 01 Desa Anggoli yang terbit pada tahun 1993 terdaftar an. PT. Teluk Nauli yang telah habis masa berlakunya dan disampaikan saat ini sedang dalam proses pengajuan perpanjangan di BPN Kanwil Sumut (belum diketahui lokasi HGB tersebut sesuai dengan kordinat yang diberikan pihak Perkim atau tidak)
Rapat akan di lanjutkan pada hari jumat tgl 19 Desember 2025
Cc. @Kementerian.atrbpn
