delidaily.net – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa keberhasilan program prioritas Presiden Prabowo Subianto—mulai dari swasembada pangan hingga pembangunan tiga juta rumah—sangat bergantung pada ketertiban tata ruang. Hal ini dilakukan guna mencegah terjadinya konflik pemanfaatan lahan yang dapat menghambat pembangunan nasional.
Dalam Town Hall Meeting di Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Kemenko IPK), Senin (09/02/2026), Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana, menyatakan pentingnya integrasi ruang yang berkeadilan.
“Swasembada pangan, energi, hilirisasi, serta pembangunan rumah membutuhkan pengelolaan ruang yang tertib. Ruang harus kita kelola agar tidak saling memakan ruang itu sendiri,” ujar Suyus Windayana.
Proteksi Sawah Abadi dan Kebijakan Freeze Lahan Kementerian ATR/BPN menaruh perhatian serius pada perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Saat ini, alokasi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) di tingkat provinsi baru mencapai 67,87%, masih di bawah target RPJMN sebesar 87% dari luas Lahan Baku Sawah (LBS).
Kondisi di tingkat kabupaten/kota bahkan lebih menantang. Dari 504 kabupaten/kota, baru 41,32% luas LBS yang terakomodasi dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Menanggapi hal ini, pemerintah mengambil langkah tegas bagi daerah yang belum sinkron.
“Untuk daerah yang belum sesuai, kita lakukan freeze (beku) terlebih dahulu terhadap alih fungsi lahan di kawasan pangan. Kawasan tersebut tidak boleh beralih fungsi demi ketahanan pangan nasional,” tegas Suyus. Tercatat ada sekitar 400 kabupaten/kota yang perlu segera merevisi RTRW mereka.
Reformasi Regulasi: Revisi Tata Ruang Kini Lebih Cepat Suyus juga memaparkan adanya reformasi kebijakan di mana revisi tata ruang tidak lagi harus menunggu siklus lima tahunan. Perubahan RTRW kini dapat dilakukan secara parsial untuk menyesuaikan kebijakan strategis nasional, seperti mitigasi bencana dan proyek strategis nasional.
Senada dengan hal tersebut, Menko IPK Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menegaskan bahwa tata ruang adalah instruksi utama sebelum pembangunan infrastruktur dimulai. “Tata ruang harus menjadi panglima dalam pembangunan. Arah dan batasan spasial harus ditetapkan terlebih dahulu,” ucap AHY.
Pertemuan lintas lembaga ini turut dihadiri oleh pimpinan dari Kemendagri, Kementerian Lingkungan Hidup, KKP, BRIN, serta Badan Informasi Geospasial (BIG) guna menyelaraskan data spasial nasional.
