Jakarta|delidaily.net – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) secara resmi memulai proses strategis penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Administrasi Pertanahan. Langkah ini ditandai dengan diselenggarakannya Kick Off Meeting di Ruang Rapat 401 Kementerian ATR/BPN pada Jumat (9/1/2026), sebagai tindak lanjut keputusan Rapat Paripurna Tingkat I DPR RI.
RUU yang diproyeksikan menjadi payung hukum nasional ini bertujuan menciptakan sistem administrasi pertanahan yang terintegrasi, tertib, transparan, dan akuntabel di seluruh Indonesia.
Mewujudkan Sistem Terintegrasi dengan Kepastian Hukum
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menegaskan pentingnya RUU ini sebagai fondasi makro. “Hal yang paling makro adalah mewujudkan sistem yang terintegrasi dan memiliki kepastian hukum. RUU ini akan menjadi fondasi penting dalam menjamin hak atas tanah serta mendukung pelaksanaan Reforma Agraria secara luas,” ujarnya dalam arahannya.
Dalu menjelaskan, RUU Administrasi Pertanahan disusun sebagai penjabaran dari Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960. Sebagai lex generalis baru, undang-undang ini diharapkan mampu menjawab tantangan kemajuan teknologi, dinamika sosial-ekonomi, dan mengakhiri tumpang tindih aturan sektoral yang selama ini menghambat penataan lahan.
Dampak Luas: Dari Kesejahteraan hingga Pencegahan Tindak Pidana
Sekjen ATR/BPN menekankan bahwa cakupan RUU ini sangat luas dan strategis. “Undang-undang ini tidak sekadar mengatur teknis, tapi berdampak luas pada kesejahteraan sosial, daya saing ekonomi, hingga pencegahan mal-administrasi yang berpotensi pada tindak pidana,” tegas Dalu.
Dengan demikian, RUU ini tidak hanya mengatur aspek administratif semata, tetapi juga dirancang untuk memiliki dampak positif secara holistik terhadap tata kelola agraria nasional.
Visi Jangka Panjang dan Prinsip Penyusunan
Tim penyusun RUU yang diketuai oleh Staf Ahli Bidang Teknologi Informasi, Dwi Budi Martono, diberi mandat untuk bekerja dengan visi jauh ke depan. Dalu Agung Darmawan meminta agar naskah yang dihasilkan tetap relevan untuk 20–30 tahun ke depan.
“Kita tidak hanya menulis untuk hari ini, tetapi untuk 20–30 tahun ke depan. Karena itu, penyusunan ini harus dilakukan dengan integritas akademik, ketajaman analisis, serta keberanian dalam merumuskan kebijakan,” pungkasnya. Ia juga mengimbau tim untuk terbuka terhadap kritik dan perbedaan pendapat guna memperkaya substansi.
Kick Off Meeting ini dihadiri oleh jajaran Pejabat Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN, baik secara luring maupun daring. Proses penyusunan juga melibatkan berbagai pemangku kepentingan terkait untuk memastikan rencana aksi yang komprehensif dan sesuai dengan kebutuhan di lapangan.
