SERGAI, delidaily.net – Pemerintah Desa diwajibkan untuk memasang Papan informasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) guna memberikan transparansi penggunaan dana yang diterima. Namun, Desa Sukajadi, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai Provinsi Sumatera Utara diduga sengaja tidak memasang Papan informasi tersebut di depan Kantor Desa.
Menanggapi hal itu, Ketua Front Komunitas Indonesia Satu (FKI-1) Kabupaten Serdang Bedagai, M. Nur Bawean didampingi Sekretaris Aziz Tanjung, Jumat (10/11) menegaskan,
Hal ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Selain itu padahal jika dilihat dalam aturan, khususnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 yang mengatur tentang desa.
Kepala Desa itu berkewajiban dan wajib memberikan dan/atau menyebarluaskan informasi penyelenggaraan pemerintah desa secara tertulis kepada masyarakat setiap akhir tahun anggaran.
Hal ini sudah sangat jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa di Pasal 26 ayat 4 huruf (p) dan Pasal 27 huruf (d).
Dari pantauan wartawan di Desa Sukajadi bahwa papan informasi APBDes yang biasanya dipasang di depan Kantor Desa tidak terlihat, spanduk informasi seputar APBDes tahun 2020, 2021 apalagi 2022 terlihat bersih diseputaran Kantor Desa tersebut.
Kemudian, upaya wartawan untuk mengkonfirmasi berulang-ulang kali, Kepada Desa Sukajadi Misroh tidak membuahkan hasil.
(Tim)