Sergai – Delidaily.net
Terkait gugatan cerai yang dilayangkan Rubiah (38) Warga Desa Pegajahan terhadap suaminya inisial SI, sesuai surat cerai gugat yang masuk di Kantor PA Sei Rampah, pada tanggal 15 Maret 2022 hingga sekarang (September) belum ditindaklanjuti atau jalan ditempat.
Ketua Front Komunitas Indonesia Satu (FKI-1) Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, M. Nur Bawean ketika di konfirmasi wartawan, jumat (30/09/2022) mengatakan, sesuai UUD 1945, Pasal 27 ayat 1 Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam Hukum dan Pemerintahan dan wajib menjunjung Hukum dan Pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Apabila Berkas Pendaftaran Sudah diterima oleh pihak pengadilan agama Sei Rampah, maka pengadilan agama Sei Rampah wajib melakukan Proses persidangan terhadap gugatan Rubiah dan apabila Berkas belum lengkap dan atau ada kekurangan Berkas atau persyaratan yang harus dipenuhi Oleh penggugat.
Sebaiknya PA memberitahukan kepada penggugat atas persyaratan tersebut dipenuhi, dan tidak harus diabaikan, dicuekin atau tebang pilih ” Ujarnya
Harapan saya sebagai Ketua FKI-1 Sergai jangan ada Diskriminasi, pelayanan pengadilan agama harus sesuai ketentuan agama dan hukum positif yang berlaku di Indonesia dan persamaan perlakuan.
Sebelumnya pengugat telah mendaftarkan melalui sidang prodeo (perkara tanpa biaya) karena keluarga kami ini tidak mampu dalam finansial, karena dirinya hanya buruh tani dengan menghidupi dan membesarkan dua orang anak.
“Kami tanya berkasnya pun udah gak ada di PA Sei Rampah, padahal berkas sudah lengkap ia pun berharap agar perkara gugatan cerai yang dilayangkan nya segera ditindaklanjuti oleh PA Sei Rampah.
Terpisah, Ketua PA Sei Rampah Syarifuddin, S.H.I saat dikonfirmasi wartawan hingga kini belum memberikan keterangan terkait perkara gugatan cerai tersebut yang jalan ditempat.
Pewarta : Syaiful