Padang | delidaily.net – Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mempertegas komitmennya dalam melindungi hak masyarakat hukum adat, khususnya terkait pengelolaan tanah ulayat. Hal ini diwujudkan melalui sosialisasi besar-besaran di Sumatera Barat, provinsi dengan potensi 475 bidang tanah ulayat seluas 300 ribu hektare.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid secara resmi membuka acara Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Auditorium Universitas Negeri Padang, Senin (28/4). Dalam pidatonya, ia menekankan bahwa pendaftaran tanah adat bukan hanya upaya administratif, melainkan langkah strategis untuk mencegah konflik dan klaim sepihak di masa depan.
“Negara tidak mungkin berniat jahat terhadap hak adat. Justru, kami hadir untuk memastikan kepemilikan tanah ulayat terdokumentasi secara hukum. Dengan begitu, tidak ada lagi pihak yang bisa mengklaim atau mengambil alih secara tidak sah,” tegas Nusron di hadapan ratusan peserta yang terdiri dari perwakilan pemerintah daerah, lembaga adat, akademisi, hingga organisasi masyarakat sipil.
Data Terkini: 95 Juta Bidang Tanah Sudah Bersertifikat
Menteri Nusron memaparkan capaian terbaru pendaftaran tanah nasional hingga April 2025:
-
121,7 juta bidang tanah telah terdaftar di sistem BPN.
-
95,9 juta bidang di antaranya telah bersertifikat.
Khusus untuk tanah ulayat, Sumatera Barat menjadi salah satu fokus utama. Sebagai bentuk konkret, pemerintah menyerahkan:
-
1 Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) untuk tanah ulayat Kerapatan Adat Nagari (KAN) V Koto Air Pampan seluas 21.933 m².
-
5 Sertifikat Hak Pakai untuk perorangan.
-
5 Sertifikat Wakaf berbasis elektronik.
“Ini bukti bahwa negara mengakui hak masyarakat adat. Ke depan, kami akan terus mempercepat pendaftaran tanah ulayat di seluruh Indonesia,” tambah Nusron.
Kolaborasi Multipikat Kunci Sukses
Kegiatan ini tidak hanya melibatkan pemerintah pusat dan daerah, tetapi juga menggandeng berbagai pemangku kepentingan, termasuk:
-
DPR RI (diwakili Andre Rosiade dari Komisi VI dan Rahmat Saleh dari Komisi II).
-
Lembaga Adat (seperti KAN dan Bundo Kanduang).
-
Forkopimda Sumatera Barat.
-
Perguruan Tinggi dan Organisasi Masyarakat Sipil.
“Kami butuh dukungan semua pihak. Ini bukan kerja pemerintah saja, melainkan upaya bersama untuk melindungi hak rakyat,” ujar Nusron, seraya meminta partisipasi aktif warga Sumbar.
Mengapa Pendaftaran Tanah Ulayat Penting?
-
Mencegah Konflik: Klaim tumpang tindih antara masyarakat adat, korporasi, atau pihak lain bisa diminimalisir dengan kepastian hukum.
-
Melindungi dari Eksploitasi: Data terdaftar mempersulit pengambilalihan oleh pemodal besar.
-
Dasar Pembangunan Berkeadilan: Tanah yang terdokumentasi memudahkan perencanaan tata ruang berbasis kearifan lokal.
Tantangan ke Depan
Meski progres pendaftaran tanah nasional terus meningkat, masih ada pekerjaan rumah besar, terutama dalam:
-
Pemetaan detail tanah ulayat yang sering kali memiliki batas tidak jelas.
-
Sosialisasi berkelanjutan hingga tingkat komunitas adat terkecil.
-
Koordinasi antarlembaga untuk memastikan kebijakan tidak tumpang tindih.
“Kedatangan kami ke Sumbar bukan sekadar formalitas. Ini janji negara untuk hadir bagi rakyat,” tutup Nusron, disambut aplaus peserta.
Dampingi Menteri:
-
Irjen Kementerian ATR/BPN Dalu Agung Darmawan
-
Staf Khusus Reforma Agraria Rezka Oktoberia
-
Kepala Biro Humas Harison Mocodompis
-
Kepala Kanwil BPN Sumbar Teddi Guspriadi
Dengan langkah ini, pemerintah berharap tanah ulayat tidak lagi menjadi sumber sengketa, melainkan aset berharga yang terlindungi untuk generasi mendatang.
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia