Kanal

Network

Logo DelidailyPenting Dibaca Mudah Dicerna
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Delidaily Facebook
Delidaily Twitter
Delidaily Instagram
Delidaily YouTube
Android Icon iOS Icon
Copyright © 2026 Delidaily
Allright Reserved

Mengenal Sertifikat Tanah Digital: Tinjauan Hukum, Keuntungan, dan Prosedur Perolehannya

Oleh
Rabu, 7 Mei 2025 - 17:32 WIB

Latar Belakang: Transisi dari Sertifikat Konvensional ke Elektronik

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menggalakkan program Sertifikat Tanah Elektronik (sertifikat elektronik) sebagai bagian dari transformasi digital di sektor pertanahan. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan efisiensi, keamanan, dan kemudahan akses kepemilikan tanah.

Namun, masih ada pertanyaan di masyarakat mengenai status hukum sertifikat lama setelah beralih ke elektronik, manfaat sertifikat elektronik, serta cara mengaksesnya melalui aplikasi resmi. Berikut penjelasan lengkap berdasarkan informasi faktual dari ATR/BPN.


1. Status Hukum Sertifikat Lama Setelah Alih Media ke Elektronik

Apakah Sertifikat Lama Masih Berlaku?

  • Sebelum alih media: Sertifikat tanah fisik (konvensional) tetap sah selama tidak ada permohonan layanan pertanahan (misalnya mutasi, pecah sertifikat, atau balik nama).

  • Setelah alih media: Jika pemohon mengajukan layanan pertanahan, sertifikat lama akan secara otomatis dialihkan ke bentuk elektronik. Setelah sertifikat elektronik terbit, sertifikat lama tidak berlaku lagi dan harus diserahkan kembali ke Kantor Pertanahan.

Apa yang Terjadi pada Sertifikat Lama?

  • Sertifikat lama yang sudah dialihkan ke elektronik akan dimusnahkan oleh BPN untuk menghindari duplikasi atau penyalahgunaan.

  • Jika pemilik tanah masih memegang sertifikat lama setelah alih media, dokumen tersebut tidak memiliki kekuatan hukum karena data resmi telah diubah ke sistem digital.


2. Manfaat Sertifikat Elektronik Dibandingkan Sertifikat Lama

Sertifikat elektronik memberikan beberapa keunggulan dibandingkan sertifikat konvensional:

A. Keamanan yang Lebih Tinggi

  • Anti-pemalsuan: Dilengkapi QR Code, kode unik, dan tanda tangan digital BPN yang sulit dipalsukan.

  • Tidak bisa hilang atau rusak: Data tersimpan di sistem BPN, sehingga tidak ada risiko kerusakan fisik seperti sertifikat kertas.

B. Aksesibilitas yang Lebih Mudah

  • Pemilik tanah dapat mengakses sertifikat kapan saja melalui aplikasi resmi BPN tanpa harus membawa dokumen fisik.

  • Proses perizinan (HT, HGB, atau AJB) menjadi lebih cepat karena verifikasi data langsung terintegrasi.

C. Efisiensi dalam Layanan Pertanahan

  • Meminimalisir antrean di Kantor Pertanahan karena banyak layanan bisa dilakukan online.

  • Mempercepat proses pendaftaran, mutasi, atau balik nama karena data sudah terdigitalisasi.


3. Aplikasi Pertanahan untuk Akses Sertifikat Elektronik

Nama Aplikasi: e-Sertifikat BPN

BPN telah meluncurkan aplikasi e-Sertifikat yang dapat diunduh di Play Store (Android) dan App Store (iOS).

Cara Mengakses Sertifikat Elektronik:

  1. Download aplikasi “e-Sertifikat BPN” dari toko aplikasi resmi.

  2. Registrasi akun menggunakan NIK dan data diri sesuai KK.

  3. Verifikasi identitas melalui fitur e-KTP digital atau verifikasi wajah.

  4. Masuk ke akun dan pilih menu “Sertifikat Saya”.

  5. Sertifikat elektronik akan muncul dalam bentuk PDF yang dapat diunduh dan dicetak jika diperlukan.

Fitur Tambahan dalam Aplikasi:

  • Cek riwayat transaksi tanah.

  • Ajukan layanan pertanahan online (misalnya balik nama, pecah sertifikat).

  • Notifikasi pembaruan status sertifikat.


Kesimpulan: Perlukah Beralih ke Sertifikat Elektronik?

Meskipun sertifikat lama masih berlaku jika tidak ada perubahan data, sertifikat elektronik lebih direkomendasikan karena keamanan, kemudahan akses, dan efisiensi layanan. Proses alih media dapat dilakukan saat mengajukan layanan pertanahan, sehingga pemilik tanah tidak perlu khawatir kehilangan hak kepemilikan.

Pemerintah terus mendorong percepatan digitalisasi pertanahan untuk mengurangi sengketa tanah dan meningkatkan transparansi. Masyarakat diimbau untuk memverifikasi sertifikatnya melalui aplikasi e-Sertifikat BPN guna memastikan keabsahan dokumen.

#SertifikatElektronik #BPNGoDigital #PertanahanModern #eSertifikat

*(Sumber: Peraturan Menteri ATR/BPN No. 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik, Sosialisasi Resmi BPN RI)*

Comments are closed.

BERITA LAINNYA

Pendaftaran Ditutup 18 Juni, Politeknik Agraria STPN Sediakan Kuota 350 Taruna Baru 2026/2027

delidaily.net – Memasuki periode akhir seleksi masuk perguruan tinggi tahun akademik 2026/2027, investasi pendidikan di sektor kedinasan dan vokasi strategis

| 1 hari lalu

Pendaftaran Taruna STPN Masih Dibuka hingga 18 Juni, Kuota 350 untuk 4 Prodi

delidaily.net – Memilih program studi (prodi) menjadi keputusan penting bagi siswa yang akan melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi. Bagi yang

| 1 hari lalu

Kementerian ATR/BPN Rampungkan Sertipikasi 243 Tanah Wakaf dan Beri Santunan Yatim

delidaily.net – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memacu program legalisasi aset keagamaan demi memberikan kepastian hukum

| 1 hari lalu

Peringatan Tahun Baru Islam di Jateng, Menteri ATR/BPN & Gubernur Serahkan 243 Sertipikat Wakaf

delidaily.net – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyampaikan tausiyah dalam Peringatan Tahun Baru Islam

| 1 hari lalu

Dari Swasembada hingga Ekonomi Biru, Wamen Ossy: Semua Butuh Tanah & Peran ATR/BPN

Jakarta|delidaily.net  – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menjadi pembicara dalam

| 4 hari lalu

Di Hadapan Mahasiswa UMJ, Wamen Ossy Dermawan Sebut 79,5 Persen Area APL Indonesia Telah Terpetakan

Jakarta|delidaily.net  – Sektor tata ruang dan agraria memegang peranan krusial sebagai fondasi utama dalam menyukseskan program-program strategis nasional di era

| 4 hari lalu

Dukung Program Tiga Juta Rumah, ATR/BPN Siapkan Sertipikasi Gratis untuk MBR

Jakarta|delidaily.net  – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menginginkan target program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap

| 6 hari lalu

Sinergi Program 3 Juta Rumah, Kementerian ATR/BPN Siapkan Skema Sertipikasi Gratis bagi MBR

Jakarta|delidaily.net – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berkomitmen mempercepat akselerasi reforma agraria dan kepastian hukum kepemilikan tanah.

| 6 hari lalu

Dukung Program 3 Juta Rumah dan RDTR, Kementerian ATR/BPN Ajukan Tambahan Pagu Rp3,2 Triliun

Jakarta|delidaily.net  – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mulai memetakan arah kebijakan fiskal dan rencana strategis untuk periode

| 6 hari lalu

Pagu Indikatif ATR/BPN 2027 Didominasi Dukungan Manajemen 68,9%, Disusul Pelayanan Pertanahan 24,2%

delidaily.net – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengusulkan pagu anggaran sebesar Rp10.608.191.532.000 untuk rencana

| 6 hari lalu
Logo DelidailyPenting Dibaca Mudah Dicerna

TERKONEKSI BERSAMA KAMI

Delidaily Facebook
Delidaily Twitter
Delidaily Instagram
Delidaily YouTube
Copyright © 2026 Delidaily
Allright Reserved
CONTACT US

PT. Deli Cyber Corp,
Jl. Paya Pasir No.24
Tanjungmorawa 20362
Telp: 0811612375