Latar Belakang: Transisi dari Sertifikat Konvensional ke Elektronik
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menggalakkan program Sertifikat Tanah Elektronik (sertifikat elektronik) sebagai bagian dari transformasi digital di sektor pertanahan. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan efisiensi, keamanan, dan kemudahan akses kepemilikan tanah.
Namun, masih ada pertanyaan di masyarakat mengenai status hukum sertifikat lama setelah beralih ke elektronik, manfaat sertifikat elektronik, serta cara mengaksesnya melalui aplikasi resmi. Berikut penjelasan lengkap berdasarkan informasi faktual dari ATR/BPN.
1. Status Hukum Sertifikat Lama Setelah Alih Media ke Elektronik
Apakah Sertifikat Lama Masih Berlaku?
-
Sebelum alih media: Sertifikat tanah fisik (konvensional) tetap sah selama tidak ada permohonan layanan pertanahan (misalnya mutasi, pecah sertifikat, atau balik nama).
-
Setelah alih media: Jika pemohon mengajukan layanan pertanahan, sertifikat lama akan secara otomatis dialihkan ke bentuk elektronik. Setelah sertifikat elektronik terbit, sertifikat lama tidak berlaku lagi dan harus diserahkan kembali ke Kantor Pertanahan.
Apa yang Terjadi pada Sertifikat Lama?
-
Sertifikat lama yang sudah dialihkan ke elektronik akan dimusnahkan oleh BPN untuk menghindari duplikasi atau penyalahgunaan.
-
Jika pemilik tanah masih memegang sertifikat lama setelah alih media, dokumen tersebut tidak memiliki kekuatan hukum karena data resmi telah diubah ke sistem digital.
2. Manfaat Sertifikat Elektronik Dibandingkan Sertifikat Lama
Sertifikat elektronik memberikan beberapa keunggulan dibandingkan sertifikat konvensional:
A. Keamanan yang Lebih Tinggi
-
Anti-pemalsuan: Dilengkapi QR Code, kode unik, dan tanda tangan digital BPN yang sulit dipalsukan.
-
Tidak bisa hilang atau rusak: Data tersimpan di sistem BPN, sehingga tidak ada risiko kerusakan fisik seperti sertifikat kertas.
B. Aksesibilitas yang Lebih Mudah
-
Pemilik tanah dapat mengakses sertifikat kapan saja melalui aplikasi resmi BPN tanpa harus membawa dokumen fisik.
-
Proses perizinan (HT, HGB, atau AJB) menjadi lebih cepat karena verifikasi data langsung terintegrasi.
C. Efisiensi dalam Layanan Pertanahan
-
Meminimalisir antrean di Kantor Pertanahan karena banyak layanan bisa dilakukan online.
-
Mempercepat proses pendaftaran, mutasi, atau balik nama karena data sudah terdigitalisasi.
3. Aplikasi Pertanahan untuk Akses Sertifikat Elektronik
Nama Aplikasi: e-Sertifikat BPN
BPN telah meluncurkan aplikasi e-Sertifikat yang dapat diunduh di Play Store (Android) dan App Store (iOS).
Cara Mengakses Sertifikat Elektronik:
-
Download aplikasi “e-Sertifikat BPN” dari toko aplikasi resmi.
-
Registrasi akun menggunakan NIK dan data diri sesuai KK.
-
Verifikasi identitas melalui fitur e-KTP digital atau verifikasi wajah.
-
Masuk ke akun dan pilih menu “Sertifikat Saya”.
-
Sertifikat elektronik akan muncul dalam bentuk PDF yang dapat diunduh dan dicetak jika diperlukan.
Fitur Tambahan dalam Aplikasi:
-
Cek riwayat transaksi tanah.
-
Ajukan layanan pertanahan online (misalnya balik nama, pecah sertifikat).
-
Notifikasi pembaruan status sertifikat.
Kesimpulan: Perlukah Beralih ke Sertifikat Elektronik?
Meskipun sertifikat lama masih berlaku jika tidak ada perubahan data, sertifikat elektronik lebih direkomendasikan karena keamanan, kemudahan akses, dan efisiensi layanan. Proses alih media dapat dilakukan saat mengajukan layanan pertanahan, sehingga pemilik tanah tidak perlu khawatir kehilangan hak kepemilikan.
Pemerintah terus mendorong percepatan digitalisasi pertanahan untuk mengurangi sengketa tanah dan meningkatkan transparansi. Masyarakat diimbau untuk memverifikasi sertifikatnya melalui aplikasi e-Sertifikat BPN guna memastikan keabsahan dokumen.
#SertifikatElektronik #BPNGoDigital #PertanahanModern #eSertifikat
*(Sumber: Peraturan Menteri ATR/BPN No. 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik, Sosialisasi Resmi BPN RI)*