Belawan – Delidaily.net
Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia menggelar Inspeksi Mendadak (Sidak) pada UPI dan Tangkahan PT. BSA di Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Gabion Belawan – Medan, Jumat, (09/09/22) siang
Direktur Jenderal PSDKP, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin, yang memimpin sidak secara langsung menyampaikan, PT. BSA saat ini belum memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) terkait dermaga Jetty Tangkahan yang berfungsi sebagai tempat tambat labuh kapal ikan dengan memanfaatkan ruang laut.
Diharapkan agar PT. BSA dapat segera menangani PKKPRL dan Jajaran dari Ditjen PSDKP melalui Direktorat Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Perikanan (Dit.PPSDP) dan Pangkalan PSDKP Belawan akan segera melakukan pemeriksaan pemeriksaan lebih lanjut terkait dokumen tersebut.
Kami akan berkoordinasi dengan Ditjen Perikanan Tangkap untuk melakukan pengukuran ulang kapal,” ujar Adin. Senin (12/09/2022).
Terkait pengawasan Unit Pengolahan Ikan (UPI) dan kegiatan usaha penangkapan ikan swasta, Adin melanjutkan, pada saat sidak PT. BSA melakukan aktifitas berupa pemilahan, pencucian, dan pengeringan produk perikanan yang sudah masuk dalam kategori usaha UPI dan sedang melakukan pembangun UPI PT. BSA tersebut.
“Saat ini, Tangkahan PT. BSA menjadi tempat bongkar muat Kapal perikanan. Hal ini tidak sesuai dengan UU Nomor 11 tahun 2020, PP Nomor 5 tahun 2021 serta PP Nomor 27 tahun 2021. Bahwa kapal perikanan harus melakukan bongkar ikan di pelabuhan yang ditetapkan,” lanjut Adin.
Demikian, PPS Gabion Belawan masih belum dapat menampung aktivitas bongkar kapal dengan jumlah 83 kapal perikanan izin pusat dan 207 izin daerah. Sehingga aktifitas bongkar masih dilaksanakan di Tangkahan dan menyalahi aturan.
“Karena PPS Gabion belum bisa menampung seluruh perikanan, maka Dermaga Jetty Tangkahan PT. BSA bisa menjadi alternatif, tentunya dengan pemanfaatan ruang laut, untuk mengajukan permohonan PKKPRLnya,” jelas Adin.
Adin pun meminta agar PT. BSA dapat menjadi contoh bagi UPI ataupun Tangkahan lain untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, terkait kelengkapan dokumen perizinan, serta fasilitas baik sarana, prasarananya.(Syahril)