Delidaily.net || Tanjung Morawa – Terkait pelecehan dua siswi SD yang diduga dilakukan oleh oknum guru berinisial TT disalah satu SD di Desa Punden Rejo, Kecamatan Tanjung Morawa pada tanggal 11/05/2022 lalu, mendapat reaksi keras dari Komisi Nasional Perlindungan Anak (KOMNAS PA). Selasa (17/05/22).
Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas PA meminta oknum guru tersebut diberikan sanksi bukan saja pemecatan namun berupa hukuman pidana karena telah melakukan kejahatan luar biasa ( Extra Ordinary Crime), mengingat terduga pelaku adalah seorang guru yang seharusnya menjadi seorang pelindung bagi korban.
Menurut Arist, Pelaku kejahatan seksual terhadap anak dapat dijerat dengan pasal UU No.17 Tahun 2016 tentang penerapan Perpu No.1/2016 tentang perubahan Kedua UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak yang diancam minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, jelas nya diujung telepon kepada awak media.
Berdasarkan keterangan yang kita dapat lanjutnya, dua Korban yang duduk dibangku sekolah kelas III SD ini mendapat pelecehan seksual oleh terduga pelaku dengan meraba-raba kemaluan. Tindakan yang dilakukan pelaku terhadap korban dengan dibawah ancaman jika tidak menuruti akan diancam dengan tidak naik kelas.
” Pelaku tersebut harus segera dilaporkan secara hukum, bukan saja tindakan pemecatan yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan nantinya, kita akan laporkan keranah hukum agar hal ini tidak kembali terjadi kepada korban lainnya. Ingat Kabupaten Deli Serdang adalah Salahsatu wilayah memiliki kasus tertinggi kejahatan pada anak, tegas Arist Merdeka Sirait mengakhiri keterangan persnya.
Korwilcam Tanjung Morawa Bantah Ada Perdamaian
Tikwan Sireger Kordinator Wilayah Kecamatan (Korwilcam) Tanjung Morawa membantah adanya isu perdamaian dalam kasus pelecehan seksual terhadap siswi yang dilakukan oknum Guru tersebut.
” Tidak ada bang perdamaian, kemaren juga datang salah satu anggota Dewan mempertanyakan terkait masalah ini, beliau juga mendukung agar proses tetap lanjut, Jawab Tikwan diujung telepon kepada awak media. Selasa siang (17/05/22)
Dirinya juga menerangkan, untuk saat ini sang guru telah di non jobkan. Guru tersebut kita tarik bang, kasus nya sudah diserahkan ke Dinas Kabupaten, nanti akan sanksi yang diberikan untuk guru tersebut, terangnya.